Kompolnas Ungkap akan Ada Kemajuan Penanganan Kasus Firli Bahuri

"Kompolnas terus memantau penanganan perkara di Polda Metro Jaya," kata Yusuf.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kemajuan itu terkait kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga


"Kompolnas terus memantau penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dalam pantauan pekan ini, dalam waktu dekat akan ada perkembangan penting terkait kelengkapan berkas perkara antara penyidik dan JPU," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Penanganan perkara ini sudah bergulir sejak Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu tanggal 22 November 2023. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap hingga kini.

Publik pun bertanya-tanya perkembangan penanganan perkara Firli Bahuri, yang setelah libur Lebaran tidak terdengar kabar kelanjutannya, serta meragukan kompetensi Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus yang menjerat purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu.

Menurut Yusuf, berlarutnya penanganan perkara ini terkait pemahaman antara penyidik dan JPU yang membutuhkan komunikasi dan koordinasi. Namun, Yusuf meyakini baik penyidik maupun JPU tidak akan berdiam diri dalam menangani perkara tersebut.

"Di JPU sendiri bagaimana pun pasti tidak berdiam diri menunggu pemenuhan kelengkapan berkas. Karena bagaimanapun perkara ini bukan perkara FB (Firli Bahuri). Misalnya, Kompolnas pernah kok menerima surat tebusan dari kejaksaan terkait menanyakan progres penyidikan yang ditujukan kepada penyidik," ujar Yusuf.

Yusuf memastikan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, betul-betul mengawasi penanganan perkara oleh penyidik. Dan dari pihak kejaksaan akan meminta progresnya. “Untuk itu sekali lagi sampai saat ini, Kompolnas terus memantau,” katanya.

Terkait apa yang menjadi kendala mengapa penanganan perkara berjalan cukup lama. Menurut Yusuf, hal itu karena ada subtasi formil dan materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik. “Terkait substansi formil dan materi penyidikan bersifat rahasia tidak bisa dijelaskan,” ujarnya.

Dalam menuntaskan perkara ini, kata Yusuf, Kompolnas terus mendorong agar penyidik secara profesional memenuhi petunjuk-petunjuk JPU. “Kami pun mendorong yang paling penting segera penyidik memberikan kepastian hukumnya,” kata Yusuf.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada rentang waktu tahun 2020-2023. Firli sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2024). Kemudian, empat kali diperiksa sebagai tersangka, yakni Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).

Penyidik kembali memanggil Firli untuk pemeriksaan tambahan pada Selasa (6/2/2024), namun tidak hadir memenuhi panggilan. Kemudian, dipanggil lagi untuk diperiksa pada Senin (26/2/2024), Firli kembali mangkir. Berkas perkara Firli Bahuri pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Lalu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara. Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI pada Rabu (24/1/2024), namun karena belum dinyatakan lengkap, berkas dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik pada Jumat (2/2/2024).

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler