Komplotan Bersenjata yang Rampok Toko Emas di Blora Diringkus

Tiga tersangka perampok toko emas itu disebut residivis.

Dokumen
Kepala Polda (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polisi meringkus tiga tersangka kasus perampokan toko emas yang terjadi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng). Komplotan itu disebut menggunakan senjata api saat aksinya merampok toko emas “Murni” di Kedungtuban, Kabupaten Blora, pada 16 April 2024.

Baca Juga


Kepala Polda (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para tersangka bisa ditangkap atas hasil koordinasi Polda Jateng dan Polda Jawa Timur (Jatim). Tersangka berinisial AP (42 tahun) dan GS (29), warga Kabupaten Tulungagung, Jatim, serta MM (27), warga Kabupaten Trenggalek, Jatim.

Menurut Kapolda, ketiga tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung. “Dari hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi kejadian, dapat ditelusuri keberadaan para pelaku,” kata dia di Semarang, Rabu (24/4/2024).

Selain menangkap tersangka, Kapolda mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah uang yang diduga hasil penjualan perhiasan emas, serta sisa perhiasan yang belum dijual.

Disita juga tiga senjata api rakitan yang digunakan tersangka saat beraksi. Kapolda menjelaskan, tiga senjata api rakitan itu merupakan replika jenis airsoft gun yang dibeli secara daring. “Senjata api ini dimodifikasi, sehingga bisa menggunakan gotri sebagai pelurunya,” kata Kapolda.

Kapolda mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis berbagai kasus kriminal. Menurut dia, komplotan tersangka juga pernah merampok salah satu toko emas di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, pada 2023. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler