Kemenag Imbau Masyarakat Hati-Hati dengan Visa Non-Haji

Arab Saudi direncanakan akan memperketat visa yang akan digunakan jamaah haji.

ANTARA FOTO/Khalis Surry
Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh membantu jemaah calon haji melakukan perekaman biometrik melalui aplikasi Saudi Visa Bio di Banda Aceh, Aceh, Senin (3/4/2023). Kementerian Agama menetapkan sebanyak 221.000 kuota haji Indonesia pada tahun 2023 yang kini mulai melakukan perekaman biometrik melalui aplikasi Saudi Visa Bio untuk proses penerbitan visa haji.
Rep: Rahmat Fajar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika mendapatkan penawaran menunaikan haji menggunakan visa non haji. Ia khawatir calon jamaah haji tidak mendapatkan pelayanan yang baik ketika berada di tanah suci.

Jaja meminta agar memastikan visa yang akan digunakan ketika mendapatkan penawaran apakah menggunakan visa haji atau non haji. Sebab kepastian tersebut akan berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan selama musim haji.

"Jangan sampai di tidak bisa melaksanakan haji. Tidak bisa masuk Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)," ujar Jaja saat dihubingi Republika.co.id, Jumat (26/4/2024).

Jaja menjelaskan kemungkinan calon jamaah haji yang menggunakan visa non haji rentang mendapatkan kesulitan. Sebab pemerintah Arab Saudi direncanakan akan memperketat visa yang akan digunakan bagi setiap calon jamaah haji.

Jaja menambahkan Kemenag menemukan banyak calon jamaah menggunakan visa non haji yakni dari jalur haji Furoda. Sementara, syarat agar bisa masuk ke Armuzna harus menggunakan visa haji. Karena itu, kemungkinan besar banyak dari mereka menghadapi masalah.

"Kadang-kadang jamaah ada ketidakpastian. Itu di luar tanggung jawab Kemenag," katanya.

Jaja mengaku pemerintah Arab Saudi dilaporkan akan menggunakan smart card untuk mendeteksi apakah jamaah haji menggunakan visa haji atau non haji. Kendati demikian, Jaja mengatakan laporan tersebut baru berupa informasi dan belum pengumuman secara resmi.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler