Menko Airlangga Ditunjuk Jadi Ketua Tim Nasional OECD

Dewan OECD telah memutuskan membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sejak 20 Februari

dok kemenko perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan mantan perdana menteri Inggris, Tony Blair di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development) atau Tim Nasional OECD. Dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.


Sebelumnya, menindaklanjuti intensi Pemerintah Indonesia, Dewan OECD telah memutuskan membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sejak 20 Februari 2024. OECD kemudian telah menyusun dan membahas Peta Jalan Aksesi Keanggotaan Indonesia yang telah disepakati oleh Dewan OECD pada 29 Maret 2024. 

Proses tersebut dinilai tergolong relatif cepat, yakni selama 7 bulan, sejak Indonesia menyampaikan intensinya secara resmi untuk menjadi anggota OECD pada Juli 2023. “Proses aksesi Indonesia adalah peristiwa penting bagi anggota dan mitra OECD. Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang diundang untuk membuka diskusi aksesi OECD dan ekonomi terbesar di kawasan dengan pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia bertekad untuk memperdalam integrasi dan membuka jalan transformatif menuju pertumbuhan dan ketahanan untuk seluruhnya,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat (27/4/2024).

Disebutkan, Tim Nasional OECD memiliki empat tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya. 

Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. 

Dalam pelaksanaan tugas selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Airlangga akan dibantu oleh dua Wakil Ketua, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri. Penetapan Tim Nasional OECD tersebut bertepatan dengan akan diselenggarakannya Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD di Paris, Prancis pada 2-3 Mei 2024. 

Dalam PTM yang akan dihadiri Menko Airlangga tersebut, diagendakan serah terima secara resmi Peta Jalan Aksesi Keanggotaan kepada Indonesia. Pascatahapan tersebut, Indonesia akan melaksanakan penilaian mandiri terhadap kesesuaian kebijakan dan standar nasional dengan kebijakan dan standar nasional OECD.

Proses aksesi keanggotaan OECD sendiri akan menjadi agenda reformasi struktural yang secara berkelanjutan dilakukan Pemerintah untuk menjadi negara maju berpendapatan tinggi sebagaimana Visi Indonesia Emas 2045. Dengan referensi kebijakan dan standar luas di berbagai sektor yang dimiliki OECD, proses aksesi Indonesia diharapkan mampu mendukung reformasi struktural yang berkelanjutan di Indonesia, serta mendukung penyempurnaan kebijakan dan regulasi sesuai referensi yang unggul. 

Selanjutnya, penyesuaian standar dan kebijakan juga akan berpengaruh pada peningkatan tingkat kepercayaan global, peningkatan perdagangan dan investasi. Terutama terhadap kolaborasi teknologi dan inovasi, membuka akses pasar bagi ekspor dalam negeri, meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, lapangan kerja dan infrastruktur. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler