Lanjutan Kasus Timah, Kejakgung Periksa 5 Pihak Swasta

Mereka diperiiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Republiika/Bambang Noroyono
Kejaksaan Agung periksa lima saksi kasus Timah. Foo ilustrasi mobil sitaan dari tersangka korupsi timah Harvey Moeis.
Rep: Bambang Noroyono Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dari pihak swasta dalam penyidikan lanjutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Pihak yang diperika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam status saksi itu adalah inisial MRZ, ARM, SYN, YF, dan YS. 


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, mengatakan MRZ diperiksa selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa (SJP). Sedangkan ARM diperiksa selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia (MCM), SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung, YF selaku karyawan CV Mutiara Alam Lestari, dan YS alias YGW diperiksa selaku pihak swasta.

“Kelimanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungkap Ketut.

Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka. Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL).

Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga menetapkan Harvey Moeis (HM) suami artis Sandra Dewi sebagai tersangka, bersama pengusaha perempuan kaya-raya Helena Lim (HLM).

Enam penyelenggara negara, pun turut dijerat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, tiga penyelenggara negara dari jajaran kepala dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Dan tiga tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk.
 
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus juga sudah mengantongi angka minimal kerugian negara. Dari penghitungan oleh tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sebesar Rp 271 triliun. Nilai tersebut, dimasukkan penyidik ke dalam kerugia perekonomian negara. Sedangkan angka kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler