Pembangunan Pasar Banjarsari di Pekalongan Ditarget Tuntas Juni 2024

Pasar Banjarsari disebut didesain untuk menampung 3.170 pedagang. 

Dok Republika
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan ground breaking pembangunan Pasar Banjarsari di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, berharap pembangunan Pasar Banjarsari dapat dituntaskan sesuai target. Ditargetkan pembangunan pasar tersebut dapat dirampungkan pada akhir Juni 2024.

Baca Juga


Pasar Banjarsari sempat terbakar pada Februari 2018. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Supriono, mengatakan, pembangunan kembali Pasar Banjarsari didanai APBN, dengan nilai lelang sekitar Rp 131 miliar.

Menurut Supriono, sejauh ini progres pekerjaan fisik pembangunan Pasar Banjarsari sudah mencapai sekitar 54 persen. “Proses pekerjaan fisik pembangunan pasar itu terus dikebut agar segera selesai sesuai target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pada pertengahan tahun 2024,” kata Supriono, Selasa (30/4/2024).

Supriono menjelaskan, pembangunan Pasar Banjarsari mencakup empat gedung. Gedung pertama berada di sisi barat-selatan, Jalan Mangga, yang progresnya disebut sudah mencapai baris teratas (top row) dan sudah dipasang baja untuk penutup galvalum.

Untuk gedung kedua disebut masih dalam tahap pengecoran lantai 3. Sama halnya dengan progres pembangunan gedung 3 yang ada di sisi utara-selatan, Jalan Sultan Agung.

“Selanjutnya, gedung 4, di sisi selatan-timur Jalan Sultan Agung, sudah dilakukan pengecoran lantai 4. Tinggal pemasangan baja, termasuk mekanikal, elektrikal, plumbing, serta panel sudah on setting di lokasi,” kata Supriono.

Sebagaimana detail engineering design (DED), menurut Supriono, Pasar Banjarsari dengan luas bangunan keseluruhan 34.161 meter persegi itu didesain untuk menampung 3.170 pedagang. Untuk itu, rencananya disiapkan 2.256 unit los, 803 kios, dan 111 toko. 

“Biasanya, usai pembangunan selesai, masa pemeliharaan butuh waktu satu tahun dan baru dicatat sebagai aset barang milik daerah,” kata Supriono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler