Polda Metro Jaya Diminta Tindak Tegas Kasus Pendeta Gilbert
Ketum PITI meminta Polda Metro Jaya menindak tegas kasus Pendeta Gilbert.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra meminta Polda Metro Jaya menindak tegas Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga melakukan penistaan agama. Disebutnya, pernyataan yang disampaikan dalam video ceramah Pendeta Gilbert telah melanggar batas sensitivitas antaragama.
"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pendeta Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," tegas Ipong dalam pernyataannya Rabu (1/5/2024).
Ipong telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mengacu pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. Kata dia, sudah memenuhi unsur pasal 156 a KUHP, agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar ke depan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," pinta Ipong.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert. Selain Ipong, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Fahat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. Kemudian juga Kongres Pemuda Indonesia juga melaporkan ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong Polda Metro Jaya terkait video ceramah yang membandingkan agama Islam dengan Kristen.
Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya. Diketahui pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama ini adalah seorang advokat, Farhat Abbas. Namun belum diketahui hari apa pelapor bakal dipanggil penyidik.
"Pekan ini pemeriksaan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024) lalu.
Selain Farhat Abbas selaku pelapor, kata Ade Ary, pihak penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sempat menjadi perbincangan di media sosial. Namun Ade Ary, tidak merinci nama-nama saksi-saksi yang akan diperiksa. Dia hanya mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti dan petunjuk," kata Adw Ary.
Kasus ini berawal dari video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen. Pendeta Gilbert itu dianggap menghina agama Islam karena hanya membayar zakat 2,5 persen.
Dia terkesan menyombongkan diri karena umat Kristen biasa bersedekah 10 persen. Dalam video yang beredar, dia juga menyinggung ibadah shalat umat Islam yang harus bersuci dulu.
"Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang, lu 2,5 persen gua 10 persen," ucap Pendeta Gilbert.