Menjelang Peralihan, Jokowi Janjikan Perbaiki Kelas Rusak

Jumlah kelas rusak di Indonesia terus meningkat tiap tahun.

Antara/Herry Purba
Siswa mengikuti kegiatan belajar di tenda darurat akibat kelas rusak, di SD Negeri Bantargebang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (31/10/2023).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Fitriyan Zamzami

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memperbaiki berbagai fasilitas pendidikan yang masih belum layak di seluruh daerah. Hal ini disampaikannya memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap 2 Mei.

Baca Juga


Jokowi mengakui, sarana dan prasarana pendidikan memang belum baik semuanya. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan perbaikan-perbaikan.

"Semuanya pasti ada yang sudah baik, ada yang masih kurang, dan kurang diperbaikilah," kata Jokowi usai meninjau panen jagung di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, NTB, Kamis (2/5/2024).

Menilik data BPS, kondisi sekolah rusak di Indonesia sejauh ini makin memprihatinkan. Sekitar sejuta kelas rusak tercatat di Indonesia. Setiap tahun alih-alih berkurang, jumlah keras rusak justru kian banyak.

Pada tahun ajaran 2020/2021, misalnya, ada sekitar 57 persen kelas SD yang dalam kondisi rusak ringan atau sedang. Angka itu melonjak menjadi 60.6 persen pada tahun ajaran selanjutnya.

Sementara pada jenjang SMP, jumlah sekolah rusak yang mencapai 50,5 persen pada tahun ajaran 2020/2021 meningkat menjadi 53,3 persen pada tahun ajaran 2021/2022.

 

Di tingkat SMA, jumlah kelas rusak meningkat dari 42,8 persen menjadi 45 persen pada periode yang sama. Di tingkat SMK, kenaikan prosentase serupa juga tercatat.

Seperti diketahui, peringatan Hardiknas bertepatan dengan hari lahir Ki Hajar Dewantara yang merupakan tokoh pendidikan Indonesia. Ki Hajar Dewantara dikenal memiliki peran penting dalam pendidikan di Indonesia.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek, pada tahun ini, pemerintah menetapkan tema peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 yakni "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar".

Hari Pendidikan Nasional 2 Mei ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959 sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pentingnya pendidikan di Indonesia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler