Ada Beberapa Akad KPR Syariah di BTN Syariah, Apa Bedanya?
KPR BTN Syariah sangat diminati oleh kaum milenial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah 19 tahun berdiri, BTN Syariah berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Terutama, dalam penyaluran pembiayaan syariah untuk kredit pemilikan rumah (KPR) syariah.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, per 2023 KPR Syariah meningkat sebesar 19 persen mencapai Rp 34,5 triliun dibanding posisi tahun 2022. Sementara posisi KPR BTN secara nasional hanya meningkat sebesar 9 persen mencapai sebesar Rp 223,3 triliun.
"KPR BTN Syariah sangat diminati oleh kaum milenial, terutama karena keunggulan dalam hal kepastian angsuran, jangka waktu pembiayaan yang panjang dan margin yang bersaing," ujar Ramon beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar menegaskan BTN Syariah senantiasa memberikan kemudahan kecepatan layanan proses pengajuan KPR dan meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan pengembang untuk memberikan hunian yang berkualitas bagi nasabah.
Sebagai bank penyedia KPR syariah terbesar di Indonesia, fasilitas pembiayaan syariah di BTN Syariah tersedia dengan beberapa macam akad. Berikut ini penjelasannya:
1. Akad Murabahah atau jual beli
Akad ini dapat digunakan untuk mewujudkan pembangunan rumah impian atau renovasi hunian di atas lahan milik sendiri. Produk KPR di BTN Syariah yang menggunakan akad ini adalah KPR BTN Platinum iB, KPR BTN Indent iB dan Pembiayaan Bangun Rumah BTN iB.
Akad murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah di mana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah.
Kemudian, bank menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.
Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah. Sehingga, bank bertindak sebagai pemilik rumah dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.
Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan, tapi mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.
Dalam prinsip akad murabahah, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap atau tidak berubah.
2. Akad musyarakah mutanaqisah
Ini adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Produk di BTN Syariah yang menggunakan akad ini adalah Pembiayaan Properti BTN iB.
Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati. Misalnya, bank 80 perseen dan nasabah 20 persen. Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank.
Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.