Biro Klasifikasi Indonesia Digandeng untuk Pemeliharaan Kapal Negara

Kemenhub ingin mewujudkan keselamatan pekayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

HO-Antara
Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub Budi Mantoro dan Direktur Utama PT BKI Arisudono Soerono meneken kerja sama pemeliharaan kapal negara.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) menggandeng PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk bekerja sama dalam pemeliharaan kapal negara. Hal itu dilakukan demi mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.


"Melalui Direktorat Kenavigasian sudah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian," kata Sekretaris Ditjen Hubla Kemenhub, Lollan Panjaitan di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Lollan menyampaikan, penandatanganan perjanjian nota kesepahaman (MoU) itu menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan sinergi dan kerja sama. Selain itu, juga untuk saling mendukung antarinstansi untuk terwujudnya keselamatan kapal negara kenavigasian yang lebih baik.

Lollan mengatakan, kerja sama tersebut juga menjadi simbol sinergi yang solid antara Ditjeh Hubla dan PT BKI demu terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran. Tidak hanya itu, kedua lembaga juga sepakat untuk meningkatkan perlindungan lingkungan maritim.

"Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerja sama ini dengan integritas dan dedikasi penuh sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," kata Lollan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub Budi Mantoro dan Direktur Utama PT BKI Arisudono Soerono di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat. Budi Mantoro menjelaskan, kerja sama itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Hublu Nomor KP. 722 Tahun 2023 tentang Standar Pedoman Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Menurut Budi, dalam Surat Keputusan Dirjen Hublu tersebut, pengkelasan kapal negara kenavigasian menjadi tolok ukur penting dalam pemeliharaan kapal negara ke depan. Selain itu, Distrik Navigasi dalam pengajuan usulan anggaran docking kapal negara terkadang belum disertai data dukung berupa kajian teknis docking kapal yang akan memperkuat pengusulan anggaran tersebut.

Oleh karena itu, tambah Budi, dibutuhkan kerja sama dengan lembaga yang kredibel untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Budi berharap, PT BKI dapat terlibat untuk pemeliharaan semua kapal ke depannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler