Penemuan Jasad PSK di dalam Koper di Kuta Bali, Ini Motif Pembunuhannya

Saksi mendengar teriakan dari dalam kamar kos.

Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif pelaku AARP (20) yang membunuh korban seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA (23) dalam kasus mayat dalam koper di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. 

Baca Juga


Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi I Ketut Sukadi di Denpasar, Jumat mengatakan pelaku, pria asal Kota Balikpapan tersebut kesal karena korban meminta bayaran lebih kepada pelaku usai melakukan hubungan.
 
"Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku," kata Sukadi.
 
Sukadi menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap wanita PSK tersebut terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 03.00 Wita di Jalan Bhineka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
 
Insiden tersebut berawal dari pelaku memesan wanita PSK melalui aplikasi online. Dalam aplikasi tersebut, terjadi tawar-menawar dengan korban sehingga disepakati dengan harga Rp 500 ribu. Korban pun menyetujui harga tersebut, lalu mendatangi kos pelaku dan melakukan hubungan badan.
 
"Setelah selesai melakukan hubungan badan, pelaku membayar sebesar Rp 500 ribu, namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1 juta. Kemudian pelaku tidak terima, sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman-temannya," kata Sukadi.
 
Karena adanya ancaman tersebut, pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
 
Setelah korban tewas, pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper milik pelaku, lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan dibuang di semak-semak yang berlokasi di Jembatan Panjang, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
 

Setelah membuang mayat korban, pelaku lalu kabur ke rumah kakaknya yang berada di Desa Kelan, Kelurahan Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.
 
Pelaku sempat kembali ke TKP, namun karena ramai, pelaku kembali melarikan diri meninggalkan sepeda motornya lalu menuju ke rumah kakaknya.
Atas nasehat kakak pelaku, akhirnya AARP menyerahkan diri ke Polsek Kuta.
 
Setelah mendengar pengakuan dari pelaku, Personel Polsek kuta kemudian mencari keberadaan jenazah korban yang menurut pengakuan pelaku di buang di semak-semak di sekitar Jembatan Panjang Jimbaran. 
 
Jenazah akhirnya ditemukan oleh personel Polsek Kuta. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Inafis Polresta Denpasar, jenazah langsung dibawa ke RSUD Sanglah.
 
Sukadi menjelaskan seorang saksi Putu Agus Arya, sekitar pukul 02.30 Wita, sempat mendengar suara teriakan perempuan dari kamar kos lantai II pojok paling utara pada waktu kejadian.
 
Sekitar pukul 03.00 Wita, saksi kembali mendengar suara benda jatuh kemudian bergegas keluar kamar dan melihat terduga pelaku (penghuni kos lantai 2) turun tergesa-gesa membawa sebuah koper besar warna hitam. Hal itu juga disaksikan oleh saksi lain, Gede suka Dana Wiarta yang saat itu keluar dari kamar karena mendengar suara dentuman di tembok.
 
Saat itu, saksi Agus Arya melihat pada pakaian terduga pelaku terdapat banyak bercak darah dan pergi menaiki sepeda motor membawa koper hitam meninggalkan kos-kosan. Saksi pun kaget melihat banyak ceceran darah di tangga menuju lantai 2 dan di halaman rumah kos. Saksi memberitahukan kepada saksi lain Made Dwi Artha Adi Putra.
 
Mendengar informasi tersebut, saksi Dai Putra mengecek ke atas lantai 2. Saksi melihat ke kamar kos pojok paling utara dalam keadaan berantakan dan banyak ceceran darah. 
 
Karena merasa janggal, saksi kemudian melaporkannya ke Kepolisian Sektor Kuta.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personel piket Polsek Kuta mendatangi TKP kos milik pelaku dan menemukan ID Card pegawai milik pelaku.
 
Selanjutnya, Personel Polsek Kuta langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler