UU DKJ Batasi Usia Kendaraan di DKI? Pengamat: Aturan Prokontra
Pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan mobil menjadi perdebatan yang kompleks.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno memberikan pandangan mendalam tentang implementasi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah masalah transportasi, termasuk pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan mobil perorangan.
Menurut Djoko, pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan mobil menjadi perdebatan yang kompleks. Meskipun ada keinginan untuk menyosialisasikan aturan seperti kewajiban memiliki garasi untuk pemilik kendaraan pribadi, namun implementasinya belum terlaksana dengan baik.
"Kalau usia kendaraan itu kan perdebatan dari dulu nggak selesai-selesai debatnya itu, semuanya punya argumen," kata Djoko kepada Republika.co.id, Sabtu (4/5/2024).
Dia juga menyoroti masalah kendaraan bermotor, khususnya motor, yang menjadi mayoritas di Jakarta. Menurut dia, kepemilikan motor yang lebih urgensi untuk diatur. Namun, dia berpendapat bahwa penerapan aturan mengenai kepemilikan kendaraan haruslah tepat. Dia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan tersebut.
Dalam konteks ini, UU DKJ memberi wewenang khusus kepada pemerintah Provinsi DK Jakarta untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan. Salah satu poin yang menarik dalam UU DKJ adalah pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan. Menurut pasal 24 ayat (2) huruf g, kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan mencakup hal ini.
"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," tulis pasal 24 ayat (2) huruf g. Namun, UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta itu tidak merinci kendaraan yang dibatasi sampai usia berapa dan skema pembatasannya.