Terduga Pelaku Pembunuh Pengusaha Tembaga di Boyolali Ditangkap, Motifnya Ternyata...

Pelaku dan korban sudah saling mengenal, pelaku beberapa kali ke rumah korban.

Ilustrasi pembunuhan.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI--Satuan Reskrim Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37 tahun). Bayu ditemukan meninggal dunia di rumahnya Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali.

Baca Juga


"Korban ditemukan di rumahnya pada Jumat (3/5/2024) pukul 21.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah, tapi pelaku pembunuhan sudah tertangkap polisi pada Sabtu (4/5/2024) malam," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di Boyolali, Ahad (5/5/2024).

Peristiwa pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB itu terjadi ketika rekan korban berinisial SPR (38), yang sebelumnya menghubungi korban, tapi tidak direspons dan selanjutnya mendatangi rumahnya. Setibanya, di rumahnya melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka.

Karena takut untuk masuk, SPR memanggil tetangga sekitar dan secara bersama-sama melakukan pengecekan masuk ke dalam rumah korban. Pada saat masuk ke dalam di teras rumah sudah ada bercak darah dan terlihat dari luar bahwa korban, Bayu Handono, sudah dalam keadaan berbaring tengkurap dengan luka dan banyak darah di sekitarnya. Mereka menduga saat itu, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Selanjutnya, merela melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian. Setelah mendapat laporan dengan sigap dan cepat pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, membawa jenazah untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta dan penyelidikan serta pengejaran pelaku.

Hasil dari otopsi bahwa korban diperkirakan meninggal 2X24 sebelum autopsi. Penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat. Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada Rabu (1/5/2024), sekitar pukul 23.00 WIB dan mayat ditemukan, pada Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.

Ditangkap di kawasan Terminal Tirtonadi...

 

Kapolres mengatakan pelaku IR alias IB (27), akhirnya berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama dengan Team Jatanras Polda Jateng di daerah Terminal Tirtonadi Solo pada Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.

"Benar, telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian itu, Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng pun dapat menangkap pelaku di Solo," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku IR alias IB warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, mengaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin mengusai barang berharga milik korban, dengan menyiapkan sabit sebelum pelaku datang ke rumah korban.

"Pelaku IR dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban. Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit," kata Kapolres.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang-barang milik korban, diantaranya satu Unit sepeda motor dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone, satu buah dompet warna cokelat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua dan satu buah jam merk Coros warna hitam gold.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler