KPK Respons Ayah Bupati Sidoarjo Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi

Kiai Agoes Ali Masyhuri disebut dalam kasus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus (markus). Nama Kiai Agoes memang muncul dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.


Adapun KPK sudah menahan dan menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sedangkan nama Kiai Agoes disebut dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca: Korsel Sebut RI Minta Korting Sepertiga Pembayaran Produksi Jet Tempur

"Ayahnya markus (makelar kasus)? Kita harus memegang asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Tidak bisa juga serta merta menyatakan ayahnya itu markus," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Tanak menyebut, KPK tak menutup peluang mengembangkan kasus itu kalau telah mempunyai bukti yang memadai. Apalagi, sambung dia, kalau nantinya bukti itu berhubungan dengan kasus korupsi sebagaimana kewenangan KPK.  "Tapi kalau tak dalam konteks perkara korupsi artinya ada aparat penegak hukum lainnya," ujar Tanak.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan, lembaganya memang pernah menemukan kasus korupsi dalam satu kasus korupsi. Temuan itu cenderung muncul di proses penyidikan. "Apabila kami menemukan perkara lain di dalam perkara AMA (Ahmad Muhdlor Ali) ini, tentu kami akan membuat pengembangan penyidikan," ujar Asep.

Baca: Prajurit Lantamal VI/Makassar Tembak Dua Warga, Satu Tewas

Sebelumnya, nama Agoes Ali Masyhuri muncul dalam sidang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali itu diduga membantu pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba Saleh didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta. Uang haram tersebut berasal dari pemilik usaha UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang tengah berperkara di MA.

JPU KPK memaparkan uang Rp 650 juta berhubungan dengan penanganan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum pada 2017 soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

Saat itu, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara sesuai putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021.

Ajukan banding...

Jawahirul mengajukan banding atas perkara tersebut. Tapi putusan PN Jombang malah diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lewat putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Jawahirul masih tak puas atas putusan tersebut. Alhasil, Jawahirul meminta pertolongan Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani pada Juli 2021 guna dibantu menemukan 'jalur' pengurusan perkara di tahap kasasi.

Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Kiai Agoes Ali Masyhuri pada 14 Juli 2021. Jawahirul mengadukan kasus hukum yang menimpanya kepada Kiai Agoes.

"Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri," kata JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler