Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Bertambah Jadi Empat Orang

Tiga taruna senior yang menganiaya junior di STIP Marunda terancam penjara 15 tahun.

Antara Photo
Lokasi tewasnya seorang taruna STIP Marunda, Jakarta Utara.
Rep: Ali Mansur/Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro) kembali melaksanakan gelar perkara kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (SITP) di Marunda pada pekan lalu, bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19 tahun) akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya.

Hasilnya, penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Hal itu setelah penyidik mengembangkan kasus itu, usai menetapkan tersangka utama berinisial TRS, yang menganiaya PSAR di kamar mandi.

Baca: Prajurit Lantamal VI/Makassar Tembak Dua Warga, Satu Tewas

"Dari pelaku yang kemarin sudah kami sampaikan kepada media, hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," ucap Kepala Polrestro Jakut, Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolrestro Jakut, Rabu (8/5/2024) malam WIB.

Dengan adanya penambahan tiga tersangka, kata Gidion, saat ini total ada empat orang sebagai tersangka atas kematian korban PSAR. Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat dua, dan teman dari tersangka utama TRS.

"Kami mempunyai kewajiban finalnya penyidikan itu ketika jaksa penuntut umum  menyatakan berkas diterima (P21)," kata Gidion.

Baca: Prabowo Baret Merah dan SBY Baret Hijau Saat Reuni Akabri 1971-1975

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka baru dijerat konstruksi Pasal 55 juncto 56, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam pasal yang dikenakan, tersangka mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan penganiayaan.

"Pasal 55 juncto 56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana ada kerjasama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tidak pidana kekerasan eksesif," ucap Gidion.

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

Periksa puluhan saksi...

Polrestro Jakut menyampaikan, telah memeriksa 43 orang untuk mengungkap kasus tewasnya taruna STIP Marunda berinisial PSAR di toilet kampus pada Jumat (3/5/2024)."Total sudah 43 orang saksi yang diperiksa dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Gidion Arif Setyawan.

Dia mengatakan, 43 orang saksi itu terdiri dari 36 taruna tingkat satu, taruna tingkat dua, dan taruna tingkat empat. Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana, dan ahli bahasa juga turut diperiksa.

Selain itu, penyidik menggunakan sejumlah barang bukti seperti kamera pengawas yang sudah dilakukan analisis digital, hasil visum korban, pakaian tersangka dan pakaian korban. Untuk hasil visum dari korban ada luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut serta ada pendarahan yang terjadi dalam tubuh korban.



Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP. "Ketiga tersangka baru ini diduga terlibat dalam proses tindak pidana yang dilakukan terhadap korban yang menyebabkan korban tewas," kata Gidion.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler