Tanggapi Ganjar Soal 40 Kementerian, Dasco: Akomodasi Kawan Apakah Salah?

Menurut Dasco, tidak ada yang salah dalam langkah mengakomodasi kawan politik.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi ihwal pernyataan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang menilai wacana penambahan kementerian dari 34 menjadi 40 nomenklatur merupakan bentuk mengakomodasi pendukung Prabowo-Gibran paa Pilpres 2024.

Menurut Dasco, tidak ada yang salah dalam langkah mengakomodasi kawan politik. "Saya tanya kembali, apakah misalnya kita mengakomodasi kawan-kawan yang sudah berjuang bersama-sama untuk kemudian membangun Indonesia ke depan, apakah salah gitu loh?" kata Dasco di acara halal bihalal DPD Gerindra Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo



Dasco menganggap, jika memang nantinya nomenklatur benar-benar ditambah jumlahnya menjadi 40 kementerian dalam kabinet Prabowo-Gibran, hal itu merupakan hak prerogratif Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Dia pun menganggap, hal itu sebagai hal yang wajar.

"Itu kan adalah hak pemenang (pilpres), kita juga kemudian kalau ada yang menang, dia mau mengakomodasi, kita juga enggak pusing," ujar Dasco.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kejelasan wacana tersebut, menurut Dasco, di internal Gerindra dan tim pemenangan belum ada pembahasan mengenai hal itu. Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 tersebut menilai, wacana yang berkembang di masyarakat hanya sebuah aspirasi.

Baca: Prabowo Baret Merah dan SBY Baret Hijau Saat Reuni Akabri 1971-1975

"Saya pikir itu merupakan masukan aspirasi karena yang beredar ada penambahan kementerian ini itu, tetapi sampai dengan saat ini Pak Prabowo masih fokus justru untuk merancang program yang dijanjikan dalam kampanye. Untuk nomenklatur kementerian itu belum ada," kata Dasco.

Sebelumnya, capres Ganjar Pranowo mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34. Penambahan menjadi 40 pada pemerintahan Prabowo-Gibran akan wajar dianggap publik sebagai bentuk akomodasi terhadap para pendukungnya.

"Itu sudah ditentukan jumlahnya, sehingga kita tidak bisa mengubah, kecuali peraturannya diubah. Kalau orang mengikuti itu maka atau membuat sendiri aturan, maka melanggar undang-undang, nggak boleh," ujar Ganjar di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Baca: Kontak Prabowo, PM Kanada Beri Selamat Kemenangan Pilpres 2024

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler