GKSB Palestina DPR: Resolusi PBB untuk Palestina Harus Dikawal

Indonesia dan negara lain perlu secara serius melakukan lobi intens.

EPA-EFE/SARAH YENESEL
Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara atas upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, yang akhirnya disahkan, di Markas Besar PBB di New York, New York, AS, Jumat (10/5/2024).
Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) Palestina Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Ma’azat mengatakan resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB harus dikawal.

Baca Juga


"Kita turut bahagia di SU (Sidang Umum) PBB kali ini untuk mendudukkan Palestina menjadi anggota penuh PBB. Ini harus kita kawal dan realisasikan. Status keanggotaan penuh Palestina dapat diwujudkan dengan rekomendasi Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 4 Piagam PBB," kata Syahrul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, (13/5/2024). 

Sebab, kata dia, implikasi dari pengesahan rancangan resolusi itu akan memberi Palestina lebih banyak hak dan keistimewaan di PBB. "Mereka bisa langsung menyampaikan pendapat tanpa melalui perpanjangan tangan negara lain. Mereka saat ini merupakan negara pengamat non-anggota," ucapnya.

Untuk itu, Indonesia dan negara lain perlu secara serius melakukan lobi intens ke anggota-anggota Dewan Keamanan PBB. Termasuk, lanjut dia, mengingatkan Amerika Serikat (AS) untuk membatasi dukungannya terhadap Israel karena akan berdampak luas terhadap perdamaian dunia dan kepentingan AS sendiri di negara-negara Muslim non-Muslim.

"Kita mengingatkan juga Joe Biden agar jangan terus memperkeruh suasana. Apalagi kekesalan terhadap Joe Biden ini bermunculan di AS sendiri baik dari kalangan kampus atau kelompok masyarakat lainnya," tuturnya.

Dia juga meminta agar Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk mengamankan hasil Sidang Umum PBB kali ini agar tidak ada upaya lobi yang dilakukan oleh negara penolak ke negara pendukung guna membatalkannya sehingga dapat merugikan Palestina.

"Indonesia harus mengutuk Duta Besar Israel untuk PBB yang sudah berbicara ngawur dan merobek piagam PBB. Mereka seolah-olah merasa bersalah dan dizalimi atas kejadian 7 Oktober 2023, padahal playing victim yang mereka sampaikan sudah terbantahkan di pemberitaan dan postingan di sosial media. Founding father kita di pembukaan konstitusi tegas menyampaikan bahwa pemerintah sebagai negara beradab dan menjunjung tinggi perdamaian harus melanjutkan tradisi kebenaran," katanya.

Sebelumnya pada 10 Mei 2023, Majelis Umum PBB menyetujui rancangan resolusi yang mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan Palestina, dan memberikan beberapa hak tambahan kepada Palestina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler