Polri Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Kecelakaan Bus SMK Depok
Penetapan tersangka baru atas kejadian tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya masih akan membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, di Subang, Jawa Barat. Hal itu disampaikan saat ditemui di kantor Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (15/5/2024)
Menurut Aan penetapan tersangka baru atas kejadian tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada. Tidak hanya itu untuk perusahaan pembuatan body hingga chasis bus berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo usai melakukan gelar perkara pada Senin (13/5/2024) malam.
Videografer : Surya Dinata