Pemkab Bantul Imbau Masyarakat Beli Hewan Kurban yang Dilengkapi Surat Sehat
Surat sehat ini diperlukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang dibeli.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau sohibul atau orang yang berkurban dan membeli hewan kurban, baik sapi maupun kambing, yang sudah dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan.
"Kami mengimbau kepada sohibul yang akan ikut Idul Adha kalau mencari ternak jangan cari yang harganya murah, tapi cari ternak yang sehat," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Bantul Joko Waluyo di Bantul, Kamis (16/5/2024).
Menurut dia, pembeli atau panitia hewan kurban bisa mengetahui ciri-ciri hewan yang sehat dengan melihat fisik, kemudian melihat SKKH guna memastikan kondisi kesehatan hewan yang tidak terkena penyakit. "Dan mintalah surat keterangan sehat hewan, jangan sampai nanti ternak yang dibeli sohibul akan membawa penyakit dari ternak ternak yang kurang sehat, sehingga masyarakat tidak akan mendapat daging yang baik," katanya.
Sebagai antisipasi penyakit pada hewan kurban yang dijual pedagang maupun peternak, pihaknya melakukan pemeriksaan ke tempat penampungan atau pasar untuk mengecek kondisi kesehatan dan menerbitkan SKKH. "Masyarakat mendapatkan daging hewan yang sehat, aman dikonsumsi itu harapan kami, jadi kami harap jangan terpancing harga murah, tapi kesehatannya, harga membawa rupa istilahnya seperti itu," katanya.
Pihaknya juga berharap, para peternak maupun pedagang hewan kurban ketika mendatangkan ternak dari luar daerah, jangan langsung dicampur dengan ternak lama di kandangnya yang kondisinya sudah dinyatakan sehat. "Harapan kami kepada para penampung ternak, ternak baru agar ditampung dulu, dipisah dengan ternak yang lama, agar jangan sampai ternak baru membawa penyakit dan menulari ternak yang lama," katanya.