Legislator Minta Kemendikbud Sanksi PTN tak Jalankan Aturan Soal UKT

Anggota DPR minta Kemendikbudristek beri sanksi PTN yang tak jalankan aturan soal UKT

Republika/Wihdan Hidayat
Aksi unjuk rasa menuntut perbaikan sistem uang kuliah tunggal (UKT). Anggota DPR minta Kemendikbudristek beri sanksi PTN yang tak jalankan aturan soal UKT.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tidak dipahami secara berbeda-beda atau multi-tafsir oleh perguruan tinggi negeri.

Baca Juga


"Saya kira perlu ditelusuri lagi, jangan menimbulkan multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan perguruan tinggi negeri mengatakan (tindakannya) tidak salah karena Permendikbudnya memberi ruang untuk ini," ujar Andreas dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan apabila masih terdapat multi-tafsir atau multi-interpretasi dari perguruan tinggi terhadap Permendikbud tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu, mereka bisa saja menghadirkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional atau masuk akal bagi mahasiswa baru.

Andreas juga mengimbau Kemendikbudristek agar mengatur sanksi bagi PTN yang tidak menjalankan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT PTN.

"Kalau seandainya perguruan tinggi itu tidak melakukan apa yang diatur Permendikbud ini, apa punishment-nya buat mereka sehingga dengan demikian mereka harus melakukan," katanya.

Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem dalam paparannya menyampaikan keberadaan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak berdampak besar pada biaya UKT mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

"Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau memadai," katanya. 

Ia menjelaskan Permendikbudristek itu mengatur bahwa UKT level terendah yakni tingkat 1 dan 2 tidak mengalami perubahan. Berikutnya Nadiem membantah isu yang beredar, terutama di media sosial bahwa Permendikbudristek tersebut akan mengubah besaran UKT yang sudah diperoleh oleh mahasiswa yang telah berkuliah. Nadiem menegaskan Permendikbudristek itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di media sosial dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sekali," kata Nadiem. 

Nadiem menyampaikan pula tidak akan ada mahasiswa yang gagal kuliah karena membayar UKT yang terlalu mahal. Dia lalu menegaskan penetapan UKT di Tanah Air selalu mengedepankan prinsip atau asas keadilan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler