KPK Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Korupsi di DJKA Kemenhub
Usai menetapkan 10 tersangka indivisu, KPK kini jerat tersangka korporasi kasus DJKA.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
"Untuk DJKA, Kementerian Perhubungan kami sudah kembangkan ya. Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta ada korporasi juga gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca: Mayjen Dian Andriani Ratna Dewi, Kowad Pertama Berpangkat Mayjen
Ali mengatakan, pihak KPK saat ini belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja orang yang menjadi tersangka beserta konstruksi perkara setelah proses penyidikan rampung.
Penyidik KPK juga akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut secara berkala kepada publik. Hal itu sebagai salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga kepada publik.
Baca: KSAL Kunjungi Galangan Kapal Lorient Milik Naval Group di Prancis
"Jadi saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bahwa KPK tidak transparan dan sebagainya ya, selalu kami sampaikan perkembangannya mengenai dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan ini," ujar Ali.
Penetapan tersangka indivisu dan korporasi berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan.
Mereka terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap.
Baca: Prof Dewi Fortuna Anwar Terima Penghargaan dari Timor Leste
Mereka adalah Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai Rp 14,5 miliar. Persidangan perkara korupsi tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Divonis 5 tahun...
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dikenakan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek di DJKA Kemenhub di wilayah Jawa Tengah. Hukuman yang dijatuhkan pada Kamis (18/1/2024), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.