Strategi Presiden Jokowi Berantas Judi Online

Presiden Jokowi perintahkan satgas terpadu putus ekosistem judi online.

Dok. www.freepik.com
Judi online (ilustrasi).
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan satuan tugas (satgas) terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memutus ekosistem judi online.

Baca Juga


Dalam rapat terbatas(ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Presiden juga memerintahkan satgas di mana Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bertugas selaku ketua bidang pencegahan, untuk segera membuat gebrakan dalam pemberantasan judi online.

“Jadi bagaimana seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online (bisa) kita selesaikan,” kata Budi kepada wartawan usai ratas pembahasan pemberantasan judi online tersebut.

Menurut Budi, tujuan pembentukan satgas terpadu adalah untuk memberantas judi online secara lebih menyeluruh, dari hulu hingga hilirnya.

Presiden Jokowi pun disebutnya berpesan agar kinerja satgas itu harus berdampak signifikan dalam penanganan masalah judi online.

“Dampaknya harus signifikan, paling tidak dengan langkah-langkah nyata ini akan lebih komprehensif penanganan judi online,” kata Budi.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang adakah target yang harus dicapai dalam pemberantasan fenomena judi online di Indonesia.

“Nanti tolok ukurnya adalah transaksi judi online sesuai laporan PPATK harus menurun,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down) serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk diblokir.

Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.

“Ini yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu bisa kita selesaikan,” kata Budi Arie.

Kemenkominfo pun mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.

Budi Arie mengakui bahwa pemberantasan kejahatan digital ini tidak lah mudah, karena judi online itu ibarat “hantu canggih yang kekinian”.

“Ini menjadi bagian dari concern kita bahwa (judi online) memang menantang sekali, memang berat (penanganannya). Tetapi tunggu saja dalam seminggu, dua minggu ini ada gebrakan yang signifikan,” kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler