DPW PKS DKI Jakarta Usulkan Anies Baswedan Jadi Cagub
PKS DKI menyerahkan keputusan nama calon gubernur ke DPP.
REPUBLIKA.CO.ID,' JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta mengusulkan nama Anies Baswedan untuk menjadi calon gubernur (cagub). Masuknya nama calon presiden (capres) pemilihan presiden (pilpres) 2024 makin meramaikan bursa cagub Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Ketua DPW PKS Khoirudin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan nama Anies untuk diusung sebagai cagub Jakarta ke DPP PKS. Namun, keputusan akhir nama cagub yang akan diusung tetap ada di tangan DPP PKS. "Kewenangan DPP menerima atau menolak," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).
Menurut dia, DPW PKS telah melakukan komunikasi secara informal dengan mantan gubernur DKI Jakarta. Komunikasi itu dinilai dilaksanakan secara hangat. Dengan masuknya nama Anies, total ada empat nama yang diusulkan untuk diusung menjadi cagub DPW PKS oleh DPW PKS. Selain Anies, nama yang diusulkan adalah Mardani Ali Sera, Sohibul Iman, dan Khoirudin.
Khoirudin mengaku belum berkomunikasi dengan partai lain terkait rencana untuk mengusung Anies. "Belum (komunikasi dengan partai lain)," kata dia.
Golkar buka peluang
Sebelumnya Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Jakarta mengungkap peluang Anies Baswedan dan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar (Bang Zaki) untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada November 2024.
Baco menegaskan tidak masalah jika nantinya Bang Zaki terpilih menjadi gubernur maupun wakil gubernur lantaran prinsip mereka untuk menang.
Dia menilai peluang Anies kembali menjadi gubernur juga kemungkinan memiliki kesempatan yang besar di Jakarta.
"Jadi ketika ada arahan DPP tidak susah untuk dijahit atau dirajut karena sudah ada komunikasi politik sebelumnya," ujarnya.
Dia berharap pada minggu depan, pihaknya berencana bertemu dengan Partai Demokrat DKI kemudian bersilaturahmi ke NasDem.
KPU DKI menyatakan dukungan partai politik untuk bakal cagub dan cawagub disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), PKS memperoleh suara parpol dan suara caleg sebanyak 1.012.028 suara dalam Pemilihan Legislatif DKI 2024.