Pegi Ditangkap, Ini Pertanyaan Keluarga Vina untuk Polisi

Pihak keluarga Vina mengaku belum pernah melihat apalagi mengenal sosok Pegi.

Dok Republika
Rumah Pegi, salah satu buron yang tertangkap dalam kasus pembunuhan Vina, di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Rabu (22/5/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Polisi telah menangkap Pegi Setiawan, yang disebut sebagai salah satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (23/5/2024) malam setelah buron selama 8 tahun.

 

Menanggapi penangkapan Pegi, pihak keluarga almarhumah Vina mengaku senang. Mereka pun menyerahkan sepenuhnya tentang keaslian identitas Pegi kepada pihak kepolisian.

"Syukur Alhamdulillah ya (Pegi tertangkap). Cuma itu balik lagi ke pihak kepolisian, dia benar tersangkanya atau bukan? Kami serahkan ke pihak kepolisian karena mereka yang lebih tahu," ujar kaka Vina, Marliyana, Sabtu (25/5/2024).

Marliyana mengatakan, belum pernah melihat apalagi mengenal sosok Pegi atau Egi. Dia pun mengaku tidak mengetahui secara pasti teman-teman Vina diluar. Dia hanya mengenal teman-teman Vina yang dekat dengan rumah mereka.

"Kalau lihat dari foto ya kurang tahu karena almarhumah sama teman-temannya tertutup. Saya nggak tahu sama teman-temannya diluar. Saya lebih kenal sama teman-temannya di rumah," ucap Marliyana.

Marliyana berharap, pihak kepolisian bisa segera menangkap dua DPO lainnya yang masih buron. Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam kembali viral. Hal itu seiring tayangnya film dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.

Film bergenre horor itupun mendapat sorotan luas karena adanya tiga pelaku yang buron selama delapan tahun. Setelah kasus itu kembali viral, polisi kemudian menangkap salah satu DPO yang bernama Pegi. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Dani dan Andi, masih belum tertangkap.

Rumah Pegi, salah satu buron yang tertangkap dalam kasus pembunuhan Vina, di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Rabu (22/5/2024). - (Dok Republika)

Pegi lewat kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, akan mengajukan praperadilan untuk kliennya itu. Langkah itupun diambil setelah pengajuan penangguhan penahanan terhadap Pegi ditolak polisi.

"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi ditolak. Kami upayakan langkah yang lain, melakukan praperadilan," kata Sugianti, Sabtu (25/5/2024).

Sugianti mengatakan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai Pegi merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi pada 2016 silam. Dia menilai, jika memang Pegi dicurigai sebagai pelaku, mestinya polisi saat ini melakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang.

"Kita masih berasumsi ini salah tangkap. Seharusnya penyelidikannya di nol kan lagi (mulai dari awal). Jangan langsung penetapan tersangka," ucapnya.

Sugianti pun menyebutkan, sejumlah kejanggalan terlihat sejak penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di rumah Pegi pada 2016 silam. Saat itu, polisi menyita dua sepeda motor yang terdapat di rumah Pegi. Namun, setelah itu tidak ada proses hukum lanjutan terhadap Pegi.

Sugianti menyatakan, jika Pegi bersalah, semestinya polisi sudah menangkap Pegi pada 2016 silam. "Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa nggak diproses langsung saat 2016? Kenapa baru dilakukan penangkapan setelah viral lagi," tukasnya.

Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

Masih terkait dengan perkembangan kasus ini, seorang saksi fakta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta. Pengajuan permohanan perlindungan ini tak lama setelah salah satu buron bernama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian (pemerkosaan dan pembunuhan korba). Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban, Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian,” jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Namun menurut Susilaningtyas, pihaknya masih belum menerima permohonan resmi dari saksi yang belum diketahui identitasnya itu. Disebutnya saksi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan baru mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK beberapa hari lalu.

“Kalau yang bersangkutan sudah melengkapi berkas, maka 30 hari kerja kami akan putuskan tapi bisa juga diperpanjang kalau masih dibutuhkan penelaahan lebih lanjut. Sekarang masih awal dan masih kami dalami,” jelas Susilaningtyas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler