Polisi Sebut Orang Tua Pegi Terlibat di Kasus Pembunuhan Vina, Ini Dugaan Perannya

Polisi akan melakukan pendalaman dengan memeriksa ayah Pegi Setiawan.

Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Lilis Sri Handayani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan ayah Pegi Setiawan tersangka pelaku utama pembunuhan terhadap Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam terbukti menyembunyikan anaknya. Oleh karena itu, pihaknya akan mendalami dan melakukan pemeriksaan.

"Ya saya kira itu salah satu upaya dari keluarga mungkin untuk menyembunyikan keberadaan daripada PS ini dengan mengelabui lingkungan," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Ahad (26/5/2024).

Surawan mengatakan, PS saat mengontrak rumah bersama ayahnya di Katapang, Kabupaten Bandung memperkenalkan diri sebagai Robi. Surawan mengatakan pelaku pun menyebut sebagai keponakan dari ayahnya tersebut.

"Nama PS bukan lagi PS, tetapi Robi, itu dikuatkan keterangan dari pemilik kos," ungkap dia.

Surawan melanjutkan pemilik kos mengatakan bahwa ayah Pegi Setiawan mengenalkan anaknya sebagai keponakan dan bukan anak kandung. Ia mengatakan, orang tua Pegi Setiawan merupakan mandor bangunan dan sering menerima pekerjaan borongan.

Selain itu, ia mengatakan orang tua Pegi memiliki tukang atau pekerja bangunan. Surawan menyebut PS salah satu pekerjanya.

"Menurut keterangan dari teman-temannta juga di sana bahwa PS emang sering keluar kampung dalam artian dia bekerja sebagai tukang bangunan. Dia emang jarang pulang ke rumah," kata dia

Selama pelariannya, ia mengatakan, otak pelaku pembunuhan Vina dan Ekky ini pernah kembali ke Cirebon pada 2019 dan kembali ke pekerjaan. Pelaku sering mencari pekerjaan di luar Cirebon.

 

 

Saat dihadirkan di rilis Polda Jabar pada hari ini, Pegi sempat memberontak di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Ia membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan terlebih dahulu menyampaikan rilis kepada awak media massa. Mereka pun menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan media massa.

Namun, setelah sesi konferensi pers selesai dilaksanakan tiba-tiba Pegi Setiawan mengacungkan tangan dan meminta waktu untuk bicara. Awak media langsung merespons keinginan pelaku dan menanyakan hal yang akan disampaikan.

"Izin bicara, izin bicara," ucap Pegi kepada awak media massa.

"Apa yang mau disampaikan, Pegi," balas awak media. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham sempat menyampaikan kepada awak media bahwa keterangan atau hak pelaku dapat diungkapkan di persidangan. "Hak tersangka (berbicara) nanti di pengadilan," kata dia.

Namun, Pegi tetap bersikeras ingin menyampaikan keterangannya. "Saya tidak melakukan pembunuhan," ungkap dia.

Pegi Setiawan bersikukuh bahwa ia tidak melakukan pembunuhan. "Saya tidak kenal saksi, saya rela mati," kata dia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam kembali viral. Hal itu seiring tayangnya film dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.

Film bergenre horor itupun mendapat sorotan luas karena adanya tiga pelaku yang buron selama delapan tahun. Setelah kasus itu kembali viral, polisi kemudian menangkap salah satu DPO yang bernama Pegi. Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (23/5/2024) malam setelah buron selama 8 tahun.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, sebelumnya menyatakan, akan mengajukan praperadilan untuk kliennya itu. Langkah itupun diambil setelah pengajuan penangguhan penahanan terhadap Pegi ditolak polisi.

"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi ditolak. Kami upayakan langkah yang lain, melakukan praperadilan,’’ kata Sugianti, Sabtu (25/5/2024).

Sugianti pun menyebutkan, sejumlah kejanggalan terlihat sejak penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di rumah Pegi pada 2016 silam. Saat itu, polisi menyita dua sepeda motor yang terdapat di rumah Pegi. Namun, setelah itu tidak ada proses hukum lanjutan terhadap Pegi.

Sugianti menyatakan, jika Pegi bersalah, semestinya polisi sudah menangkap Pegi pada 2016 silam. "Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa gak diproses langsung saat 2016? Kenapa baru dilakukan penangkapan setelah viral lagi," tukasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler