Wakil Kanselir Jerman Tuding Israel Lewati Batas Langgar Hukum Internasional

Serangan terhadap Gaza oleh Israel langgar hukum internasional

EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Pengungsi Palestina melaksanakan sholat Jumat di samping reruntuhan Masjid Al-Islam, yang sebelumnya hancur akibat serangan udara Israel, di Khan Yunis, Jalur Gaza selatan, (24/5/2024).
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN— Wakil Kanselir Jerman sekaligus Menteri Urusan Ekonomi dan Perlindungan Iklim Robert Habeck, pada Sabtu (25/5/2024) mengatakan bahwa Israel telah melewati batas dengan melanggar hukum internasional melalui aksi serangannya di Jalur Gaza.

Baca Juga


Habeck menanggapi pertanyaan warga Jerman di "Festival Demokrasi" di Berlin, yang diselenggarakan untuk memperingati 75 tahun Konstitusi Jerman.

Ketika ditanya tentang posisi pemerintah Jerman terkait dukungan militernya untuk Israel, Habeck mengatakan bahwa Jerman telah menegaskan berulang kali bahwa serangan di Rafah adalah salah, dan Israel seharusnya tidak melakukan serangan tersebut.

Sembari menegaskan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, Habeck mengatakan, "Kelaparan, penderitaan penduduk Palestina, dan serangan di Jalur Gaza - seperti yang sekarang kita lihat di pengadilan - tidak sesuai dengan hukum internasional."

Habeck juga berpendapat bahwa perang bisa segera berakhir jika Hamas mau meletakkan senjatanya.

Sebelumnya...

Sebelumnya, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan pada Senin (21/5/2024) mengatakan dirinya meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza.

Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Selain itu, dia juga mengajukan surat perintah penangkapan untuk pemimpin gerakan Palestina Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar, Kepala sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri dan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh.

"Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Kamar Pra-Peradilan I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina ... Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Deif), Ismail Haniyeh ... Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant," kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Jaksa itu menambahkan, para pejabat tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mulai Oktober 2023 berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya.

Hal tersebut diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu. Sebelumnya, Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional.  

BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler