Home Industri Tembakau Sintetis di Nagreg Bandung Berhasil Dibongkar

Sebelum memproduksi tembakau sintetis, AY dan APS merupakan kurir

Dok Republika
Polresta Bandung merilis kasus home industri pembuatan tembakau sintetis di Kampung Durung Tengah, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung berhasil dibongkar aparat kepolisian, Senin (27/5/2024). Dua orang pelaku berinisial AY (19 tahun) dan APS (23 tahun) berhasil diamankan.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Sebuah home industri pembuatan tembakau sintetis di Kampung Durung Tengah, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung berhasil dibongkar aparat kepolisian, Kamis (23/5/2024) kemarin. Dua orang pelaku berinisial AY (19 tahun) dan APS (23 tahun) berhasil diamankan.

Baca Juga


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan petugas Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Nagreg berhasil membongkar home industri yang membuat tembakau sintetis di wilayah Nagreg. Dua orang pelaku berinisial AY dan APS berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Polresta Bandung bersama dengan Polsek Nagrek telah mengungkap kasus home industri pembuatan tembakau sintetis dengan tersangka inisial AY dan APS," ujar Kusworo, Senin (27/5/2024).

Sebelum memproduksi tembakau sintetis,  ia mengatakan AY dan APS merupakan kurir di salah satu akun yang menjual barang haram tersebut selama satu tahun. Mereka pun merupakan pengguna narkotika."Sebagai kurir mereka mendapatkan fee (untung) 10 persen dari omzet yang terjual, misal mengirim seharga Rp 500 ribu maka dapat uang Rp 50 ribu," kata dia.

Setelah menjadi kurir selama satu tahun, kata dia, AY dan APS meminta kepada akun penjual narkotika bernama system of gods untuk membuka akses bahan baku tembakau sintetis. Mereka hendak memproduksi tembakau sintetis yang lebih kuat. "Setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah 4 hari melakukan uji coba  dan baru melakukan transaksi penjualan sebanyak 4 titik," katanya.

Di titik keempat, Kusworo mengatakan anggota Polsek Nagreg yang menyamar dengan membeli barang tersebut berhasil menangkap pelaku dan barang bukti seperti alat pembuat tembakau sintetis. Total barang bukti yang disita mencapai Rp 20 juta.

Ia mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009  tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler