Abu Ubaidah Jubir Al-Qassam Hamas Kerap Kutip Surat Al-Anfal Ayat 72, Begini Tafsirnya
Surat Al Anfal bercerita tentang keutamaan jihad di Jalan Allah SWT
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru bisa Brigade Al-Qassam, Abu Ubaidah, kerap mengutip surat Al Anfal ayat 72 dalam setiap pidato yang disampaikan. Redaksi lengkap ayat tersebut adalah sebagai berikut:
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ وَاِنِ اسْتَنْصَرُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ اِلَّا عَلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah, serta orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu sebagiannya merupakan pelindung bagi sebagian yang lain. Orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atas kamu untuk melindungi mereka sehingga mereka berhijrah. (Akan tetapi,) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama (Islam), wajib atas kamu memberikan pertolongan, kecuali dalam menghadapi kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Anfal ayat 72)
Lantas apa tafsir dari ayat ini? Alquran Surat Al-Anfal Ayat 72 menjelaskan ada tiga golongan kaum Muslimin di masa Nabi Muhammad SAW. Masing-masing golongan mendapat sebutan dari Allah SWT.
Pada ayat ini disebutkan tiga golongan kaum Muslimin. Golongan pertama ialah yang memperoleh derajat tertinggi dan mulia di sisi Allah yaitu kaum Muhajirīn yang hijrah bersama Nabi Muhammad SAW ke Madinah dan orang-orang yang menyusul kemudian yaitu hijrah sebelum terjadinya Perang Badar.
Kemudian sebagian ahli tafsir berpendapat termasuk juga dalam golongan ini orang-orang yang hijrah sebelum terjadinya perdamaian Hudaibiyah tahun ke-6 Hijriyah.
Golongan Pertama
Golongan pertama ini di samping perjuangannya di Madinah bersama-sama kaum anṣar, telah berjuang pula sebelumnya di Makkah menghadapi kaum musyrikin yang kejam, yang tidak segan-segan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap orang yang beriman pada agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW.
Semua kekerasan dan kekejaman yang ditimpakan kepada kaum muhajirin ini diterima dengan sabar dan tabah dan tidak dapat menggoyahkan keimanan mereka sedikitpun.
Mereka tetap bertahan dan berjuang membela agama yang hak dan bersedia berkorban dengan harta dan jiwa, bahkan mereka bersedia meninggalkan kampung halaman, anak, istri dan harta benda mereka.
Oleh sebab itu mereka diberi sebutan oleh Allah dengan keistimewaan, pertama “Beriman.” Kedua “Berhijrah.” Ketiga “Berjuang” dengan harta dan benda di jalan Allah.
Golongan Kedua
Golongan kedua adalah kaum Anṣar di Madinah yang memeluk agama Islam, beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan mereka berjanji kepada Nabi dan kaum Muhajirin akan bersama-sama berjuang di jalan Allah, bersedia menanggung segala risiko dan derita perjuangan, untuk itu mereka siap berkorban dengan harta dan jiwa.
Nabi Muhammad SAW menanamkan rasa ukhuwah Islamiah antara kedua golongan ini sehingga kaum Anṣar memandang kaum Muhajirin sebagai saudara kandung, yang masing-masing golongan dapat mewarisi.
Allah SWT memberikan dua sebutan kepada mereka, pertama, “Memberi tempat kediaman” dan kedua “Penolong” karena hal ini pula mereka dinamai “Kaum Anṣar.” Seakan-akan kedua golongan ini karena akrabnya hubungan telah menjadi satu, sehingga tidak ada lagi perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka. Karena itu Allah telah menetapkan bahwa hubungan antara sesama mereka adalah hubungan karib kerabat, hubungan setia kawan, masing-masing merasa berkewajiban membantu dan menolong yang lainnya bila ditimpa suatu bahaya atau malapetaka. Mereka saling menolong, saling menasehati dan tidak akan membiarkan orang lain mengurus urusan mereka. Hanya dari kalangan merekalah diangkat pemimpin bilamana mereka membutuhkan pemimpin yang akan menanggulangi urusan mereka.
Sahabat Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah mengikat kaum Muhajirin dan kaum Anṣar dalam suatu sumpah setia di rumahku.
Golongan Ketiga
Golongan ketiga ialah golongan kaum Muslimin yang tidak hijrah ke Madinah. Mereka tetap saja tinggal di negeri yang dikuasai oleh kaum musyrik seperti orang mukmin yang berada di Makkah dan beberapa tempat di sekitar kota Madinah.
Mereka tidak dapat disamakan dengan kedua golongan Muhajirin dan Anṣar karena mereka tidak berada di kalangan masyarakat Islam, tetapi berada di kalangan masyarakat musyrikin. Maka hubungan antara mereka dengan kaum Muslimin di Madinah tidak dapat disamakan dengan hubungan antara mukmin Muhajirin dan Anṣar dalam masyarakat Islam.
Kalau hubungan antara sesama mukmin di Madinah sangat erat bahkan sudah sampai hubungan karib kerabat dan keturunan, maka hubungan dengan yang ketiga ini hanya diikat dengan keimanan saja.
Jika terhadap mereka dilakukan tindakan yang tidak adil oleh kaum musyirikin, maka kaum Muslimin di Madinah tidak berdaya membela mereka karena mereka berada di negeri orang-orang musyrik, dan tidak ada hak bagi kaum Muslimin Madinah untuk campur tangan urusan dalam negeri kaum musyrikin.
Andaikata mereka hijrah tentulah mereka akan bebas dari perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar itu. Adapun orang-orang mukmin yang tertawan oleh kaum musyrikin maka harus dibebaskan oleh kaum mukminin dengan segala daya upaya karena berdiamnya mereka di negeri kaum musyrikin bukanlah atas kehendak mereka, tetapi dalam keadaan terpaksa dan tidak dapat melarikan diri dari sana.
Tetapi bila golongan ketiga ini minta tolong kepada kaum mukminin karena mereka ditindas dan dipaksa agar meninggalkan agama mereka atau ditekan dan selalu dihalangi dengan kekerasan dalam mengamalkan syariat Islam, maka kaum Muslimin diwajibkan memberikan pertolongan kepada mereka, bahkan kalau perlu dengan mengadakan serangan dan peperangan, kecuali bila antara kaum mukminin dan kaum musyrikin itu ada perjanjian damai atau perjanjian tidak saling menyerang.
Demikianlah hubungan antara dua golongan pertama dengan golongan ketiga ini, yang harus diperhatikan dan diamalkan dan mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Allah selalu melihat dan mengetahui apa yang dilakukan oleh hamba-Nya (Riwayat al-Bukhari dan Muslim). Adapun golongan keempat akan diterangkan pada ayat 75. (Tafsir Kementerian Agama)