Jaksa Agung dan Kapolri Salaman di Tengah Isu Densus Buntuti Jampidsus, Ini Respons Pakar
Pakar menilai perlu ada yang disanksi bagi pelaku salah gunakan wewenang.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespons Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bersalaman dan berangkulan di Istana Negara Jakarta, Senin (27/5/2024). Keduanya menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia.
Baca Juga
Keakraban kedua petinggi instansi hukum itu menyita atensi publik di tengah isu penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88. Saat ini, Jampidsus Febrie Adriansyah tengah membongkar dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Azmi menilai salaman itu adalah komunikasi sekaligus etika sesama pejabat untuk menjaga hubungan lembaga hukum. Menurutnya, para pejabat itu tidak ingin membuat suasana kurang elok di ruang publik sekalipun ada cerita yang belum tuntas di balik salaman.
"Ada peristiwa yang berisi perbuatan atau keadaan, di mana oknum anggota kepolisian yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung atau kejadian tertentu yang bisa dilihat dan diakses publik di Gedung Kejaksaan Agung," kata Azmi kepada Republika, Selasa (28/5/2024).
Azmi memandang isu ini menjadi catatan tersendiri kalau Kapolri dan Jaksa Agung tak mengklarifikasinya. Padahal Azmi merasa perlu ada yang disanksi bagi pelaku menyalahgunakan kewenangan.
"Karena tidak mungkin anak buah di sebuah institusi berani jika tidak ada yang menggerakkan, memerintahkan. Akan banyak yang tidak percaya jika oknum anggota Densus tersebut jadi pelaku tunggal, pasti ada pelaku intelektualnya kecuali kalau mau dijadikan 'tumbal' atas nama memakai cap dan yang terpenting terlihat proses hukum di negara hukum," ujar Azmi.
Azmi mendorong Kapolri dan Jaksa Agung tidak membiarkan isu ini liar terlalu lama. Apalagi ruang publik sudah diisi oleh isu ini akibat perkembangan pers dan media sosial yang begitu masif.
"Mau tidak mau tentu membawa pengaruh apalagi ada bukti konkrit terkait tertangkapnya anggota tersebut, tentu itu harus dijawab tuntas oleh beliau-beliau sebab penanggung jawab komando insitusi penegak hukum agar tidak menjadi krisis tanggung jawab dan terbentuknya opini liar masyarakat atas peristiwa ini," ucap Azmi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal isu penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri terhadap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Tapi Kejaksaan Agung dan Mabes Polri belum menjawab secara gamblang mengenai isu tersebut.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler