Rawan Pencucian Uang, Bappebti Tegaskan Industri Kripto RI Sudah Diregulasi
Regulasi keamanan dalam industri aset kripto RI dinilai lebih baik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya mengatakan bahwa industri kripto di Indonesia telah diregulasi dengan baik sehingga aman dari praktik ilegal seperti pencucian uang atau money laundering. Hal itu sebagai tanggapan atas banyaknya masyarakat yang memandang kripto sebagai salah satu metode pencucian uang.
“Makanya kita bisa bilang, ketika ada kasus money laundering, Indonesia itu pasti sudah comply dengan ketentuan (hukum) money laundering di global karena kita sudah meregulasi itu (anti pencucian uang),” kata Tirta dalam acara Reku Finance Flash di Jakarta, Selasa.
Tirta menilai, regulasi terhadap industri kripto di Indonesia telah didesain sedemikian rupa untuk menanggulangi adanya praktik pencucian uang. Regulasi tersebut memberikan lampu hijau kepada penegak hukum, termasuk Bappebti sendiri untuk menelusuri rekening-rekening nvestor kripto yang dicurigai.
Ia menjelaskan, data-data sebelumnya yang menyiratkan banyaknya praktik pencucian uang menggunakan aset kripto sebenarnya bersumber dari data global.
"Terkait pada money laundering, datanya itu kan memang dimasukan juga, saya lihat di website-nya Kepresidenan. Datanya itu dari sumber di global sebenarnya. Karena di global itu rentan terhadap money laundering. Karena memang tadi, banyak sekali platform di luar (negeri). Ada Binance, ada dulu FTX, ada OKX, Coinbase, Upbit, dan sebagainya, ada Gecko," jelasnya.
Sedangkan di Indonesia, lanjutnya, regulasi keamanan dalam industri aset kripto lebih baik dibandingkan negara-negara lain. Adapun hingga April 2024, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,16 juta orang. Di periode yang sama, transaksi kripto di Indonesia juga menyentuh Rp 158,84 triliun.