Korpri: Aturan Tapera untuk Bantu ASN Miliki Rumah  

Menurut Zudan, semua ASN perlu memiliki rumah.

Republika/Prayogi
Ilustrasi pembangunan perumahan.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, aturan tersebut memang sudah ada sebagai salah satu solusi bantuan pembiayaan perumahan. Menurut Zudan, semua ASN perlu memiliki rumah, sebab kebutuhan dasar setiap orang untuk berkembang adalah memiliki rumah, mendapatkan pendidikan, konektivitas dan lainnya.

Baca Juga


"Memang sudah ada aturan untuk hal tersebut dalam rangka membantu kepemilikan rumah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Zudan kepada Republika, Rabu (29/5/2024).

Selama ini, Korpri terus mendorong pemenuhan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan ASN, sehingga komitmen Pemerintah untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada Publik khususnya ASN dan MBR dapat berjalan optimal. Demi mewujudkan hal itu Korpri terus mencari peluang dan upaya agar semua ASN memiliki rumah yang layak sesuai kebutuhan masing-masing, salah satunya melalui Tapera, REI dan Taspen Properti yang menyediakan lahan untuk ASN agar dapat memiliki rumah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh Kementerian terkait. Dalam hal ini, ia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terkait waktu, Ia hanya menanggapi evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.

Adapun Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan. Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler