In Picture: Karen Agustiawan Dituntut Hukuman Penjara 11 Tahun

JPU juga menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi LNG

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim Ketua Maryono (tengah) memimpin jalannyan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Layar yang menampilkan suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim Ketua Maryono (kanan) memimpin jalannyan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada jurnalis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).


Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler