Cepatnya MA Putus Perkara Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah yang Untungkan Kaesang
MA menilai wajar suatu perkara diputus secara cepat.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Eva Rianti, Nawir Arsyad Akbar
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Atas putusan itu timbul pertanyaan soal betapa cepatnya MA memutus perkara tersebut. Tercatat, perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Suharto menjelaskan putusan cepat wajar diketok oleh MA. Sebab MA berpatokan pada prinsip pengadilan cepat dan berbiaya murah.
"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Suharto memastikan kebenaran putusan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang tengah viral. Suharto sudah mengeceknya lewat sistem informasi administrasi perkara di MA.
"Amar putusan Kabul Permohonan HUM," ujar Suharto.
Walau demikian, Suharto belum bersedia merespons lebih lanjut soal putusan kontroversial itu. Suharto baru akan menelaah amar lengkap serta pertimbangan hukumnya setelah proses minutasi tuntas.
"Sabar dulu kawan-kawan media tunggu minutasi selesai. Baru kita telaah bersama amar lengkapnya serta pertimbangan hukumnya," ujar Suharto.
Suharto juga belum bisa menyebutkan berapa lama proses minutasi itu bakal rampung.
"Kalau info dari kamar TUN (Tata Usaha Negara) minutasi masih dalam proses. Jika nanti minutasi selesai putusan segera di up load di Sistem Informasi Administrasi Perkara," ujar Suharto.
Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi. Sayangnya MA belum menampilkan putusan lengkapnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Salah satu yang berpeluang diuntungkan lewat putusan MA itu ialah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang baru berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024, sementara Pilkada serentak 2024 akan digelar pada November 2024. Kaesang pun berpeluang maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tak lagi terganjal aturan KPU.
Pengamat Politik Hendri Satrio atau Hensat menanggapi soal pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah oleh MA. Dia menilai pencabutan itu untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Preside RI Joko Widodo untuk maju di Pilkada yang belum mencapai 30 tahun saat pemungutan suara Pilkada pada November 2024.
"Bisa saja itu buat Kaesang (supaya bisa maju di Pilkada)," kata Hensat saat dihubungi Republika, Kamis (30/5/2024).
Hensat berpendapat anggapan itu tidak baru di masa Jokowi masih menjadi Presiden, mengingat sebelumnya juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimun capres/cawapres. Yang akhirnya menjadi celah majunya putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dapat maju di Pilpres 2024, bahkan menang menjadi wapres Prabowo Subianto.
"Hanya sekarang ini para pegiat hukum negeri ini paham bahwa masih banyak celah dalam hukum Indonesia untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nah Pak Jokowi ngajarin itu, masih banyak celah," tuturnya.
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ikut memberi komentar terkait putusan MA soal aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang dinilai membuka peluang adiknya Kaesang Pangarep ikut berkontestasi di Pilkada Jakarta. Ditemui di Bale Kambang, Solo, Gibran meminta menanyakan Kaesang dan partai PSI secara langsung.
"Ya keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan saja ke temen temen PSI," katanya, Kamis (30/5/2024).
Ditanya apakah putusan tersebut membuka lebih banyak peluang bagi anak muda berkiprah di pilkada, Gibran mengatakan kesempatan ada untuk semua orang. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh lantaran akan menjemput wakil presiden Ma'ruf Amin di bandara Adi Soemarmo.
"(Kesempatan untuk anak muda di pilkada?) Ada, terbuka luas untuk semua. Kita jemput ke bandara dulu ya, pak Ma'ruf amin," katanya mengakhiri.
Dengan adanya putusan MA ini, Kaesang memang menjadi berpeluang ikut berkontestasi di Pilkada 2024. Belakangan bahkan telah muncul poster dirinya berpasangan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatria Djiwandono untuk Pilgub Jakarta 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan beredarnya nama Budisatrio Djiwandono bersama Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada Jakarta adalah aspirasi warga Jakarta. "Karena sosoknya yang muda, cerdas, rendah hati, dan good looking. Ini yang saya tangkap dalam beberapa pertemuan dengan berbagai macam warga Jakarta Timur yang dari berbagai latar belakang," ujar Habiburokhman lewat keterangan videonya, Kamis (30/5/2024).
"Terkait poster, misalnya ada Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang, saya pikir itu sebagai bentuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kami," sambungnya.