Polda Banten Ringkus Penjual Obat Kuat Ilegal
SH berjualan obat-obatan yang dilarang BPOM dengan berkedok kantor agen travel.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Penjual obat kuat ilegal berinsial SH (33 tahun) ditangkap aparat Polda Banten karena menjual obat-obatan yang dilarang oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, obat yang dijual ke masyarakat itu juga tidak memiliki izin edar.
"Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SH melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di kantor agen travel, Jalan Kemang Pusri Ciloang Kota Serang," kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Doni Satria Wicaksono di Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (1/6/2024).
Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!
Doni menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah sebagai agen travel yang melakukan penjualan obat-obat seks tanpa izin edar serta menjualkan sabun repacking. "Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shopee dengan tampilan barang berupa parfum kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu 22 botol poooppers ukuran 10 mililiter (ml), dua botol pelumas ukuran 200 ml, satu pack jamu tradisional tidak sesuai dengan izin edar, tiga unit ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan, 14 pack kondom merek fiesta, dan tiga botol sabun merek mazid ukuran satu liter.
Baca: Pengamat Militer Dukung Usia Pensiun TNI Idealnya Setara Polri dan PNS
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap Doni.
Menurut Doni, Polda Banten akan terus menindak tegas para pelaku penjualan obat tanpa izin edar. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus itu untuk mengetahui pembuatan atau produsen obat ilegal.