PBNU Apresiasi Pemberian Izin Tambang untuk Ormas

Menurut Ketum PBNU, konsensi tambang untuk ormas adalah langkah berani Presiden.

Republika/Havid Al Vizki
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf
Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menanggapi positif kemungkinan organisasi-organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mengelola usaha pertambangan batu bara.

Menurut tokoh yang akrab disapa Gus Yahya itu, pemberian izin tambang untuk ormas adalah langkah berani dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dinilainya dapat memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/6/2024), dikutip kantor berita Antara.

Oleh karena itu, lanjut dia, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin pertambangan batu bara ke ormas. Nahdlatul Ulama (NU) sendiri telah siap bila diberikan izin demikian.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk NU,” ujar Gus Yahya.

Bagi warga Nahdliyin, sambung dia, adanya konsensi merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal itu agar tujuan yang mulia dari kebijakan afirmasi dapat tercapai.

“NU telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ucap pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah, ini menegaskan.

Baca Juga



Menurut Gus Yahya, NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke level perdesaan atau masyarakat akar rumput di seluruh Tanah Air. Hal itu akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh negara dimandatkan kepada jam'iyyah tersebut untuk dikelola.

“NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ormas keagamaan mendapatkan keistimewaan (privilege) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola usaha pertambangan batu bara.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu adalah perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ucap Menko Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2024), dilansir kantor berita Antara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler