Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

Calvin Verdonk memperkuat klub NEC Nijmegen.

Dok. PSSI
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengatakan dua pemain liga asing Calvin Verdonk dan Jens Raven sedang dalam proses naturalisasi untuk memperkuat tim nasional (timnas) Indonesia.
Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi terhadap dua pemain sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Persetujuan ini didapatkan dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga


"Kami ingin menyampaikan memintakan persetujuan kepada Komisi III apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat.

"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR yang hadir, kemudian Pangeran mengetuk palu tanda persetujuan.

Sebelum persetujuan itu diambil, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu terkait pemberian kewarganegaraan kepada dua atlet sepak bola tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dua pesepak bola tersebut oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan. Tim ini terdiri dari pihak Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenpora, BIN, dan PSSI.

Dari aspek pertimbangan kewarganegaraan, kata dia, permohonan kedua atlet sepak bola tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Adapun dari aspek keolahragaan, lanjut dia, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kemudian Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.

"Pada kesempatan rapat kerja hari ini Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven," kata Cahyo yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjelaskan, Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya, neneknya lahir di Yogyakarta.

Calvin Ronald Verdonk merupakan pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) dengan memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan. Ia berumur 27 tahun.

Jens Raven masih berumur 18 tahun yang memperkuat klub FC Dordrecht U 21. Ia berposisi sebagai penyerang.

Setelah melalui persetujuan dalam rapat di Komisi X dan Komisi III DPR RI, rekomendasi persetujuan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Setelah rapat paripurna, Verdonk dan Jans Raven akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler