Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, PDIP Curigai Ada Upaya Bungkam Suara-Suara Kritis
PDIP menduga pemanggilan Hasto terkait wawancaranya di stasiun televisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Hasto tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi," ujar Hasto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Hasto mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap dirinya didasari adanya dua laporan polisi (LP). Kedua LP tersebut adalah Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024
"Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," kata Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menduga pemanggilan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan Hasto saat melayani wawancara salah satu televisi swasta. Menurut dia, pemanggilan itu merupakan upaya pembungkaman suara-suara kritis.
"Kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan pemilu 2024 kemarin," kata dia melalui keterangannya, Senin (3/6/2024).
Chico menilai, pernyataan yang disampaikan Sekjen PDIP secara umum sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Selain itu, Hasto juga menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
Bahkan, ia menambahkan, pernyataan Hasto juga menjadi sebagian substansi dari pendapat berbeda (dissenting opinion) tiga Hakim Konstitusi dalam putusan sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih, pernyataan Hasto dilakukan saat melayani wawancara media.
"Sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik, sehingga tidak bisa dipidanakan," ujar Chico.