Di Ciamis, Polisi Indramayu Cocok Dua Pembunuh Sopir Taksi Online
AS dan AP berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis saat sedang berkendara menggunakan mobil curian.
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus pembunuhan pengemudi taksi online di Jalan Kawasan Hutan Petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca Blok Cibeber Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, menemui titik terang.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu yang mengejar pelaku pembunuhan sampai ke Kabupapten Ciamis. Kasus pembunuhan pengemudi taksi online di Indramayu terungkap setelah peristiwa penemuan mayat seorang pria berinisial BS (54 tahun).
Jasad korban ditemukan di Jalan Kawasan Hutan Petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca Blok Cibeber Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Korban berasal dari Kabupaten Bekasi. Alamat lengkapnya yaitu di Perum Kompas Indah Jl Puring Blok C17 No 9 RT 005 RW 006 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun.
Sedangkan kedua tersangka pelaku pembunuhan adalah AS (24) asal Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, dan AP (20) asal Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan, kasus tersebut berhasi diungkap melalui serangkaian penyelidikan. Tim kepolisian dan unit inafis melakukan penyelidikan, olah TKP (tempat kejadian perkara), dan memeriksa saksi-saksi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku," ujar dia kepada wartawan di Indramayu.
Kedua pelaku teridentifikasi berada di wilayah Kabupaten Ciamis. Setelah itu, polisi melakukan pengejaran.
AS dan AP berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis saat sedang berkendara menggunakan mobil curian yang mereka rampas dari korban.
"Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan mengancam keamanan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Fahri.
Diperoleh keterangan, motif pelaku AS ini ingin merampas kendaraan korban dan dijual untuk bayar hutang. AS pun mengajak AP dengan memesan taksi online, tapi setelah nego pemesan dilakukan secara offline.
Setelah sampai tujuan pelaku, AS mendekati korban berpura-pura membayar dan langsung menjerat leher korban gunakan tali kopling yang telah disiapkan pelaku, namun korban berusaha melawan.
Selanjutnya rekan pelaku AP membantu AS menjerat leher korban, kemudian AS mengeluarkan pisau yang ada di tasnya dan memukulkan gagang pisau ke kepala korban.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua tersangka ini sempat akan membuang jasad korban di Karawang. Namun, kondisi jalan ramai mebuat korban urungkan niatnya, dan pada akhirnya korban dibuang di wilayah Jalan Kecamatan Gantar
Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil curian Daihatsu Sigra warna putih bernopol T 8320 BV, pakaian korban, dan karpet mobil. n Agus Yulianto