Kala Ahli Sebut Ada Potensi Tol MBZ tak Capai 75 Tahun Masa Ideal Operasi

Kejanggalan proyek Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) terungkap di sidang.

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024). PT Jasamarga Transjawa Tol pada kuartal I 2024 akan menaikkan tarif 13 ruas tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Januari-Maret 2024.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rizky Suryarandika

Baca Juga


Ahli Teknik Struktur dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Andreas Triwiyono menyebutkan terdapat potensi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II tidak mencapai umur 75 tahun karena mutu beton yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu diutarakan Andreas dalam sidang pemeriksaan ahli terkait perkara korupsi pemgbangunan jalan tol tersebut.

"Kalau tidak salah jalan layang harus bisa bertahan 75 tahun. Tetapi kalau mutunya tidak sesuai, ada potensi tidak mencapai umur itu," ujar Andreas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Adapun sebelumnya PT Tridi Membran Utama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024) mengungkapkan dari hasil pengujian yang dilakukan, mutu beton Jalan Tol Layang MBZ tidak sesuai SNI. Hasil pengujian itu pun dibenarkan oleh Andreas lantaran sesuai dengan perbandingan yang ia lakukan, mutu beton Tol Layang MBZ tidak sesuai spesifikasi.

Dia menjelaskan umur struktur jalan layang bisa sesuai rencana tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi awal, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai pemeriksaan, perbaikan, maupun pemeliharaan selama bangunan beroperasi. Salah satu kondisi yang bisa mempengaruhi umur tersebut, kata dia, yaitu mutu beton lantaran berpengaruh terhadap struktur jalan layang secara keseluruhan, terutama struktur atas yang menyatu dengan bagian lain.

Andreas mencontohkan salah satunya, yakni beton menyatu dengan struktur girder (balok) baja sebagai satu kesatuan. "Kalau mutu betonnya tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu saja akan berpengaruh terhadap bajanya tadi. Beton itu kan tidak berdiri sendiri," tutur Andreas.

Andreas merupakan salah satu ahli yang diminta keterangannya dalam persidangan dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, yang dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indonesia sudah memiliki 2.816,7 kilometer jalan tol yang beroperasi penuh. - (Republika)

 

Kejanggalan proyek Tol MBZ sebelumnya juga diungkap oleh ahli perancang bangun, Dharma Sembiring dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Sembiring membeberkan kejanggalan pada proyek Tol MBZ yaitu perubahan desain dasar tol.

"Dalam proyek ini, proyek jalan Tol Japek ini apakah sudah sesuai?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024).

"Banyak kami temukan kejanggalan-kejanggalan ya, karena design and build itu sebenernya dia udah punya basic design tetapi dalam perjalanannya ini berubah. Berubah dari beton," jawab Sembiring.

Sembiring menyebut konsep awal basic design Tol MBZ sebenarnya telah sesuai. Tapi, dalam pelaksanaan proyek itu malah muncul permohonan perubahan basic design dari beton menjadi girder baja.

"Konsep awalnya sudah benar?" tanya Fahzal.

"Sudah benar, Yang Mulia," jawab Sembiring.

"Di dalam perjalanan pembangunan ini ada yang dilanggar?" tanya Fahzal lagi. 

"Iya benar, ada yang diubah," jawab Sembiring.

"Apa contohnya?" tanya Fahzal mempertegas. 

"Contohnya ini kan kami ada dapat datanya bahwa ada permohonan untuk mengubah dari beton menjadi girder baja," jawab Sembiring. 

Atas kejadian itu, Sembiring merasa heran. Ia bingung dengan permohonan perubahan basic design. Apalagi, ia belum menemukan alasan perubahannya. 

"Perubahan itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan?" tanya Fahzal.

"Nah, sebensrnya ini ketentuan awalnya adalah beton nah ini kenapa diubah jadi baja lagi, harusnya ada satu persetujuan karena ada permohonan di sini, kepada langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nah, kami ingin tahu jawabannya apakah disetujui atau tidak, nah kalau disetujui kan ini sesuatu yang sudah direncanakan matang-matang itu sudah disusun juga cukup matang, kenapa berubah, itu. Pertimbangan perubahannya itu apa," jawab Sembiring.

"Belum ada jawabannya?" tanya Fahzal.

"Belum ada, kami belum menemukannya Yang Mulia," jawab Sembiring.

Sembiring menjelaskan, basic design mestinya telah direncanakan secara matang di awal perencanaan pembangunan. Dia menyebut harus ada justifikasi kalau ada perubahan basic design.

"Kalau tidak boleh berubah dari perencanaan awalnya itu apa dasarnya?" tanya Fahzal.

"Sebensrnya kalau mau dirubah boleh asal ada justifikasinya itu yang kami simpulkan tadi Yang Mulia, boleh diubah, tapi justifikasinya," jawab Sembiring.

"Tetapi harus ada alasan?" tanya Fahzal. 

"Justifikasi," jawab Sembiring.

Fahzal berupaya mempertegas justifikasi itu. Sembiring menyampaikan justifikasi ialah pembuktian dengan teknis soal perubahan.

"Justifikasi seperti apa itu contohnya?" tanya Fahzal.

"Justifikasi itu artinya pembuktian secara teknis. Jadi bisa dibuktikan secara teknis, begitu," jawab Sembiring.

Fahzal lalu menanyakan syarat persetujuan untuk melakukan perubahan basic design. Sembiring mengatakan persetujuan harus dilakukan oleh pemilik pekerjaan atau Menteri PUPR. 

"Kan begitu tadi kan harus ada persetujuan dari siapa tadi pak?" tanya Fahzal.

"Ada pejabat yang berwenang untuk itu pak, yang menentukan itu," jawab Sembiring.

"Tadi siapa ? persetujuan dari siapa? Siapa? Harus mendapat persetujuan Menteri PUPR?" tanya Fahzal.

"Sebenernya disini pemilik pekerjaan Pak, BPJT atau Menteri PUPR," jawab Sembiring.

"Tapi di dalam dokumen itu tidak ditemukan itu?" tanya Fahzal.

"Kami belum menemukannya Yang Mulia," jawab Sembiring.



PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memastikan mutu beton Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) sudah melebihi spesifikasi. Alasannya, jalan tol itu telah melewati uji dengan hasil di atas persyaratan teknis.

"Kami bahkan telah melakukan uji mutu beton terhadap kurang lebih 15.000 sampel dari pekerjaan pengecoran slab," kata Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik di Bekasi, Rabu pekan lalu.

Hendri menjelaskan uji mutu beton Jalan Layang MBZ dilakukan PT JJC bersama PT Waskita-Acset KSO selaku kontraktor pelaksana dan PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan supervisi saat periode konstruksi. Pengujian dimaksud dilakukan pada batching plant masing-masing sampel beton kemudian sampel tersebut juga diuji di laboratorium independen milik Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti.

 

"Hasil pengujian keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan yakni sebesar 30 MPa," katanya.

Hendri menyebut pada proses tersebut, penguatan atau pengecoran ulang menjadi prosedur yang dilakukan apabila ditemukan ada kuat tekan tidak memenuhi spesifikasi sesuai persyaratan pada sampel beton.

"Mekanismenya, apabila hasil pengetesan sampel terbukti di bawah 85 persen dari spesifikasi, maka beton yang terpasang akan dibongkar, lalu dilakukan pengecoran ulang dengan menggunakan beton yang baru," katanya.

"Namun kenyataannya, dari setiap hasil pengujian yang diawasi konsultan supervisi, seluruh sampel beton yang diuji terbukti 100 persen memenuhi bahkan melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan," imbuh dia mengakhiri.

MLFF Era Baru Sistem Transaksi Tol di Indonesia - (republika)
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler