Di Mana Eks Caleg PDIP Harun Masiku Sembunyi? Hasto: Nanti Ya

Harun Masiku merupakan caleg PDIP yang terjerat perkara suap PAW anggota DPR.

Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024). Kehadirannya guna bersaksi dalam perkara suap mantan politikus PDIP Harun Masiku yang kini tak diketahui rimbanya.


Awak media sempat menanyakan soal keberadaan Harun Masiku kepada Hasto. Tapi Hasto enggan menjawab secara gamblang. "Nanti," kata Hasto saat ditanya soal keberadaan Harun Masiku di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin (10/6/2025).

Dalam pemeriksaan kali ini, Hasto mengaku membawa undangan panggilan saja dari KPK. Tapi saat tiba di kantor KPK, Hasto terlihat memegang dokumen. "Saya bawa surat undangan," ujar Hasto. 

Tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu.

Harun Masiku merupakan caleg PDIP yang terjerat perkara suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. 

Bahkan Wahyu sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya.  Di sisi lain, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus itu, Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler