KPK Yakin Ada Bukti Kuat Kasus Harun Masiku di Ponsel Hasto, Apa Itu?

Penyitaan dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat tiba memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK angkat suara soal penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga


Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik. "Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor," kata Budi, Selasa (11/6/2024).

Budi menerangkan, tim KPK sempat bertanya keberadaan ponsel milik Hasto ketika sekjen PDIP tersebut diperiksa. Hasto lantas menjawab ponsel miliknya dipegang oleh salah satu stafnya.

"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (ponsel), catatan dan agenda milik saksi H," ujar Budi.

Budi menjelaskan, ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang guna melakukan penyitaan. Apalagi penyidik sudah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun.

"Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi.

Budi mengatakan, tim penyidik KPK berhak melakukan penyitaan sesuai aturan yang berlaku. Budi menyatakan, tak ada regulasi yang dilanggar seperti yang diklaim Hasto. "Artinya, segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan," ujar Budi.

Tercatat, KPK menyita sejumlah barang Hasto dalam pemeriksaan tersebut yaitu ponsel, catatan, dan dokumen berisi agenda. "Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H," ucap Budi.

Kronologi penyitaan ponsel Hasto. Baca di halaman selanjutnya.

Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

 

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan. Hasto pun memprotes penyitaan terhadap barang-barangnya saat pemeriksaan.

Hasto mengatakan, stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik ketika dirinya masih di ruang pemeriksaan. Ketika itu, penyidik meminta Kusnadi menyerahkan tas dan HP Hasto. "Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).

Hasto merasa keberatan atas penyitaan itu dikarenakan statusnya masih saksi. Sedangkan, menurut Hasto, penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana," ujar Hasto.

Padahal, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum. Memang terpantau kuasa hukum Hasto tak masuk mendampingi Hasto saat diperiksa penyidik KPK.

"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar Hasto.

Hasto tercatat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.40 WIB. Walau begitu, Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto.

Diketahui, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sedangkan Wahyu kini sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.

Prosedur penyitaan menurut mantan penyidik KPK. Baca di halaman selanjutnya.


Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo memandang penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait perkara suap mantan politikus PDIP Harun Masiku adalah wajar. Menurutnya penyitaan itu adalah prosedur biasa.

"Penyitaan terhadap alat komunikasi atau HP yang dibawa oleh seorang saksi ketika diperiksa oleh KPK merupakan hal biasa," kata Yudi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Yudi sendiri mengaku kaget ketika Hasto keberatan atas penyitaan itu. Sebab menurutnya, penyitaan ponsel milik saksi kasus dugaan korupsi bukan hal yang aneh. "Jadi saya kaget juga ketika memprotes terhadap alat komunikasi disita penyidik karena itu hal biasa," ujar Yudi.

Yudi meyakini penyidik KPK tidak sembarangan saat menyita ponsel Hasto. Yudi meyakini tim penyidik pastinya mematuhi prosedur yang berlaku.

"Dan prosedurnya juga pasti dilakukan penyidik KPK sesuai hukum acara yang berlaku. Termasuk juga memberikan berita acara penyitaan dan tanda terima barang bukti. Sehingga seharusnya saksi koperatif berikan saja," ujar Yudi.

Kalau pun saksi menolak ponselnya disita, Yudi menyebut penyidik tetap akan memberikan dokumen bukti penyitaannya. "Jika saksi tidak kooperatif, penyidik tetap akan menyita dan akan berikan berita acara penolakan dan tanda tangan berita acara penyitaan," ucap Yudi.

Hasto terkaget-kaget. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...


Kuasa hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan, bahwa kliennya merasa kaget atas proses hukum yang diikutinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyinggung itikad baiknya mengikuti pemeriksaan di KPK malah berujung penyitaan ponsel dan dokumennya.

Hasto baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Pak Hasto itu terbiasa berbicara sistem politik dan hukum negara, serta datang dengan niat baik, namun terkaget-kaget mendapat perlakukan yang tidak sesuai hukum acara pidana," kata Ronny kepada awak media pada Selasa (11/6/2024).

Ronny mengingatkan pentingnya bagi KPK untuk menjalankan hukum acara saat pemeriksaan kliennya. "Padahal dalam konsideran menimbang di undangan tersebut, ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ditempatkan di nomor 1, namun tidak dijadikan rujukan hukum," ujar Ronny.

Ronny menduga penyitaan terhadap barang milik kliennya merupakan bentuk ketidakprofesionalan. "Kita semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama kita ingin institusi hukum seperti KPK semakin profesional. Perlakuan oknum penyidik KPK kemarin terhadap Mas Hasto menunjukkan hal yang sebaliknya," ujar Ronny.

Bahkan, Ronny menyinggung, bahwa Presiden RI pertama Soekarno saja ditemani pengacara saat menjalani proses hukum di era penjajahan Belanda. Tetapi, Hasto justru tak diperbolehkan ditemani oleh kuasa hukumnya.

"Zaman Bung Karno ketika melawan pemerintahan kolonial Belanda saja, Beliau bisa didampingi penasehat hukum, masa pada jaman merdeka, penegakan hukum berlangsung brutal seperti ini," ujar Ronny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler