WNA Kerap Berulah di Bali, Pakar Usul Evaluasi Kebijakan Visa on Arrival
Belakangan viral video WNA di Bali rampas sebuah truk bermuatan gabah.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana mengatakan bahwa evaluasi visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) diperlukan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi warga negara asing (WNA) yang berulah di Indonesia, seperti yang terjadi di Bali, yakni diduga merampas sebuah truk bermuatan gabah milik warga pada Ahad (9/6/2024) malam.
"Ditabraknya portal tol merupakan potret bahwa pengabaian aturan oleh oknum WNA tidak boleh dibiarkan agar tidak meluas ke WNA lainnya," kata Asep, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, ia berpendapat bila perlu diberlakukan kebijakan untuk menolak WNA yang bermasalah kembali ke Indonesia. "Mengingat hal tersebut berkaitan dengan martabat bangsa yang tidak boleh disepelekan oleh bangsa manapun, dan akan mendorong efek jera, sehingga daya tarik negeri ini yang besar bisa mendorong mereka untuk tidak berperilaku yang merugikan bagi sesamanya yang ingin berkunjung ke negeri ini," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa diperlukan upaya diplomasi untuk menyosialisasikan kultur dan regulasi kebijakan agar tidak terjadi WNA bermasalah di kemudian hari.
"Pemahaman kultur dan regulasi kebijakan juga menjadi penting untuk dipahami mereka, seperti halnya bangsa kita juga dikenalkan dengan kultur negara tujuan agar tidak berbenturan dengan kultur lokal yang ada," jelasnya.
Menurut dia, bila perlu pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada WNA yang mematuhi aturan. Sehingga, semangat untuk patuh lebih besar ketimbang melanggar aturan.
Sebelumnya, beredar video aksi WNA di media sosial yang menerobos ke terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan merusak fasilitas bandara, seperti portal masuk dan tiang pembatas, pada Ahad (9/6/2024). Aparat Kepolisian Sektor Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali kemudian menangkap seorang WNA asal Inggris Damon Anthony Alexander Hills (50) yang diduga merampas sebuah truk bermuatan gabah milik warga itu.
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Badung, Bali, Senin (10/6/2024), mengatakan WNA tersebut ditangkap pada Ahad (9/6/2024) malam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama dengan barang bukti sebuah truk warna kuning dengan nomor polisi AB 8084 BC.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Di kasus berbeda, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menahan WNA masing-masing berasal dari Spanyol dan Kolombia yang tidak mau membayar makan dan penginapan selama liburan. “Kami akan deportasi keduanya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Senin.
Suhendra menjelaskan, dua WNA itu yakni laki-laki berinisial CGN asal Spanyol berusia 37 tahun dan pasangannya asal Kolombia yakni perempuan berusia 24 tahun berinisial ATL. Keduanya tiba di Bali pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
Mereka sebelumnya ditangkap petugas Polsek Kuta Selatan pada Kamis (6/6/2024) setelah mendapatkan laporan masyarakat karena keduanya tidak mau membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung. “Setelah ditangkap oleh kepolisian, banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut,” imbuhnya.
Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara daring, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar. Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menyerahkan kepada Imigrasi dan ditahan sementara di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (7/6/2024). Untuk menunggu jadwal pendeportasian sembari melengkapi dokumen perjalanannya, kedua WNA itu kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selain dideportasi, nama kedua WNA itu rencananya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian. Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024 ada sekitar 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang. Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali.