Lagi, 1 Pelaku Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Ditangkap, Perannya Ikut Tendang Korban

Polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Republika/Mardiah
Pelaku pengeroyokan ditangkap polisi
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polresta Pati di Jawa Tengah (Jateng) menangkap satu lagi pelaku pengeroyokan sampai tewas pengusaha rental mobil asal Jakarta, di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jateng. Pada Selasa (11/6/2024) Polda Jateng merilis penangkapan terhadap inisial M (37 tahun). Sampai kini, kepolisian di Jateng sudah menangkap empat pelaku kekerasan tersebut.

Baca Juga


Kapolresta Pati Komisaris Besar (Kombes) Andhika Bayu Adhittama mengatakan, Sat Reskrim Polresta Pati menangkap M, pada Senin (10/6/2024). M merupakan warga Desa Tompe Gunung, di Kecamatan Sukolilo.
 
“Tersangka M merupakan pelaku yang berperan dalam kejadian tersebut, dengan melakukan aksi menendang salah satu korban inisial SH yang mengalami luka berat dan di rawat di rumah sakit,” kata Andhika, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
 
Dari penangkapan M, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan saat pengeroyokan, dan penganiayaan. “Yaitu berupa baju yang dikenakan, dan sandal milik tersangka M,” kata Andhika.
 
Dia menuturkan, dalam penyidikan kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka. Sebelumnya, kepolisian sudah merilis penangkapan terhadap EN (51), BC (37), dan AG (34)
 
Tersangka EN, dalam keterangan kepolisian adalah pelaku yang melakukan pengejaran terhadap korban (BH). BH adalah pengusaha penyewaan mobil asal Jakarta yang tewas dikeroyok, dan dianiaya oleh sejumlah warga saat akan mengambil kendaraan Hinda Mobilio D 1131 AEZ miliknya.
 
EN juga yang melakukan pendorongan, pemukulan, serta aksi menginjak-injak BH hingga dilarikan ke rumah sakit, dan berujung meninggal dunia.
 
Adapun tersangka lainnya, adalah BC yang juga berperan dalam aksi pengeroyokan tersebut sebagai pelaku.
 
BC turut melakukan pengejaran terhadap BH. Lalu mengambil alih mobil yang sudah dalam penguasaan BH. Sementara BC juga turut melakukan penganiayaan dengan melakukan pemukulan berkali-kali terhadap BH, dan korban lainnya yang hingga kini masih dalam perawatan akibat luka-luka serius. Tersangka BC juga turut melakukan penginjakan terhadap BH.
 
Tersangka lainnya, adalah AG yang diketahui melakukan aksi brutal terhadap BH dengan cara melindas korban menggunakan sepeda motor. AG melindas tangan kanan BH sampai ke bagian dada, dan melindas bagian tangan kiri korban.
 
AG juga melakukan penganiayaan terhadap korban lainnya, SH dengan cara memukulkan helm ke bagian muka. Atas perbuatan empat tersangka yang sudah berhasil ditangkap tersebut, kepolisian menjerat tersangka EN, AG, dan BC dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana. Adapun tersangka M, dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUH Pidana.
 
 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler