Polda Jabar: Kartini, Ibu Pegi Setiawan Tolak Jalani Tes Psikologi Forensik
Kuasa hukum menilai pemeriksaan psikologi forensik ke Kartini tidak punya relevansi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polda Jawa Barat mengungkapkan Kartini ibu dari tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan menolak mengikuti tes psikologi forensik yang diminta penyidik. Namun, tidak dijelaskan secara detail alasan penolakan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim psikologi telah melakukan tes psikologi forensik kepada Rudi Irawan ayah tersangka. Namun, Kartini ibu tersangka menolak untuk mengikuti tes psikologi forensik.
"Sudah hadir dari orang tua, bapak tersangka PS saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," ucap dia, Rabu (12/6/2024).
Terkait tes poligraf atau tes kebohongan terhadap Pegi Setiawan, ia mengatakan tes yang dilakukan merupakan kewenangan ahli psikologi forensik. Oleh karena itu, pihaknya tidak menyampaikan terkait hal itu.
"Metode pemeriksaan psikologi forensik tentu menjadi kewenangan dari ahli psikologi forensik. Kami tidak bisa menyampaikan karena terkait keahlian ahli psikologi forensik," kata dia.
Ia menyebut hasil tim psikologi forensik akan berguna dan digunakan tidak hanya untuk penyidikan, namun juga untuk penuntutan dan terakhir di persidangan nanti.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.