Diperiksa KPK, Hasto Sindir Hukum Sekarang Lebih Buruk dari Orde Baru

Sekjen PDIP menuding hukum era reformasi tak lebih baik dari Kolonial dan Orde Baru.

Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyindir praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto bahkan menuding penegakan hukum setelah era reformasi seperti yang dilakukan KPK ternyata tidak lebih baik dari masa Kolonial dan Orde Baru.

Baca Juga


Mulanya, Hasto mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih didampingi pengacara ketika menghadapi persoalan hukum era Orde Baru. Begitu juga penegakan hukum era kolonial atau penjajah yang memberi kesempatan Proklamator RI Sukarno alias Bung Karno ditemani pengacara ketika berurusan dengan aparat.

"Ketika Bu Megawati berjuang, menghadapi pemerintahan yang otoriter, di mana saat itu, Bu Megawati masih bisa didampingi pengacara. Bung Karno, meskipun hukum kolonial, masih bisa didampingi penasihat hukumnya, Itu banyak dokumennya," kata Hasto saat menjadi pembicara acara Sekolah Hukum yang diikuti oleh seluruh calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 Dapil DKI Jakarta di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2024).

Hasto pun menyinggung praktik penegakan hukum era kekinian yang belum lebih baik dibandingkan sebelumnya. Sebab, menurut Hasto, proses yuridis belakangan ini sering ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

"Kini kita setelah merdeka, bagaimana hukum itu bekerja hanya karena persoalan-persoalan yang sering kali ditunggangi oleh berbagai aspek-aspek lainnya," ucap Hasto. Oleh karena itu, ia menyebut PDIP, menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum secara berkeadilan dan tak berpihak ke satu golongan saja.

"Karena itulah, dengan sekolah hukum ini, kami akan belajar bagaimana keadilan yang sejati itu, harus dirancang, dari suasana kebatinan ketika republik ini dibangun oleh para pendiri bangsa, karena dengan supremasi hukum, dengan meritokrasi, kita mampu menjadi negara yang hebat," ujar Hasto.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, saksi dalam kasus korupsi memang tidak boleh membawa pengacara ketika dirinya tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Alex menyebut praktik itu memang sudah menjadi sebuah kebiasaan di lembaga antirasuah.

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku yang berstatus buron sejak Januari 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

 

Di ruangan 4 jam...

Dalam pemeriksaan itu, Hasto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama empat jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan. Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponsel dan dokumennya saat pemeriksaan.

Pasalnya, ponsel dan dokumen itu sedang dipegang oleh Kusnadi yang bukan objek pemeriksaan KPK. Tercatat, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saks,i seperti advokat Simeon Petrus hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Harun Masiku merupakan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler