Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online di Asia Tenggara

Banyak masyarakat Indonesia yang dipekerjakan di lokasi perjudian online.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus perjudian dalam jaringan atau online di Asia Tenggara. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan dugaan TPPO situs judi daring itu dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga


Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang dipekerjakan di lokasi perjudian tanpa diberitahu lebih dahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.

"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Usman.

Usman mengungkapkan masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi daring di luar negeri. "Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.

"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambung Usman.

Sebelumnya, Selasa, 23 April 2024, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyatakan satgas akan bekerja sama dengan Interpol untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara. "Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain," ujarnya usai menghadiri Acara Road to World Public Relation Forum 2024: AI dan Masa Depan Komunikasi Publik" di Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Sebagaimana Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Usman menyatakan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi daring secara menyeluruh.

"Jadi, itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif," ujarnya.

Menurut Usman, upaya melibatkan Interpol dilatarbelakangi temuan bahwa peladen (server) judi daring yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri. Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi pada Oktober 2023 terdapat peladen yang berada di Filipina dan Kamboja sehingga kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan dapat memungkinkan Pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi daring.

"Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif," jelas Usman.

Usman menyebutkan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri. Satgas tersebut akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler