Babak Baru Pembunuhan Vina, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Penyidik telah memerikan 70 orang saksi, 18 di antaranya memberatkan.

Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Rep: Antara/Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kasus penyidikan pembunuhan Vina akan memasuki babak baru. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan penyidik Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6).

"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan Kamis besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Perong dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah bergulir sejak 2016, ditangani oleh Polres Cirebon. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas, dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten, maka kasus dilimpahkan ke Polda. 

"Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan lebih komprehensif," katanya.

Dalam penyidikan kasus Pegi alias Perong, kata dia, penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi, dan 18 di antaranya saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan.

"Ada juga saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kami lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," kata Sandi.

Dengan dilimpahkannya perkara ini, kata Sandi, maka kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan, seperti yang sudah berlaku terhadap 8 tersangka sebelumnya.

Punya dua nama 

Sementara itu, Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam diketahui memiliki dua nama. Selain nama Rudi Irawan, ia diketahui memiliki nama yang lain yaitu A Saprudi.

Folmer Sirait kuasa hukum baru Rudi Irawan mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menanyakan alasan Rudi Irawan memiliki dua nama. Ia pun akan menjelaskan kepada penyidik terkait Rudi Irawan yang memiliki nama lain yaitu A Saprudi.

Baca Juga



"Kita duga penyidik ini bertanya kenapa nama Rudi Irawan menjadi A Saprudi," ucap dia di Polda Jabar, Rabu (19/6/2024).

Asal muasal Rudi Irawan memiliki nama lain, ia mengatakan terjadi saat yang bersangkutan mengurus surat pengantar pembuatan KTP dan kartu keluarga di desa tempat dia tinggal. Ia mengatakan Rudi tidak memeriksa seksama perubahan namanya dari Rudi menjadi A Saprudi.

"Dengan Rudi Irawan orang yang sama, kenapa muncul nama A Saprudi? Dari desa itu muncul pengantar untuk membuatkan KTP. Nah itu dibuatkan," kata dia.

Selanjutnya menurut Rudi Irawan atau A Saprudi, surat pengantar tersebut dibawa tanpa dibaca seksama terlebih dahulu. Setelah melakukan perekaman, KTP dan KK atas nama A Saprudi alias Rudi Irawan akhirnya selesai.

"Dibuatkan pengantar, dibawa dia gak baca dia gak terlalu mikir A Saprudi atau Rudi Irawan. Direkamkan lalu terbit KK dan KTP atas nama A Saprudi gak ada niat lain," kata dia.

Ia menegaskan Rudi Irawan tidak memiliki niat apapun mengganti namanya sendiri apalagi untuk mengaburkan diri dari perkara Pegi Setiawan. Folmer menyebut kliennya tidak mengetahui jika namanya berubah di dokumen resmi.

"Menurut Rudi itu terjadi karena dari pengantar kesalahan di awal. Nanti kita jelaskan nanti ada panggilan nanti dijelaskan," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler