Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Aktivis LGBT Indonesia: Datangkan Cuan
Pernikahan sesama jenis tertolak di Indonesia yang memiliki Pancasila
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Parlemen Thailand telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pernikahan Sejenis. Setelah disetujui raja, warga di negeri gajah putih tersebut akan bisa melakukan pernikahan sesama lelaki atau sesama perempuan yang diakui dan tercatat dalam administrasi negara.
Aktivis LGBT Hartoyo mengungkapkan, Pemerintahan di Thailand lebih responsif dan réalistis terkait keberagaman setiap warga dalam korteks mempromosikan dan menjamin hak asası manusia (HAM). “Toh institusionalisasi perkawinan cukup mendatangkan cuan dan tidak merugikan negara papan. Apalagi Pemerintah Thailand sudah memulai isu ini sebagai bisnis agar mendapatkan devisa negara,”ujar Hartoyo yang merupakan direktur Our Voices lewat pesan tertulis kepada Republika, Kamis (20/6/2024).
Lebih jauh, Hartoyo mengatakan, pada dasarnya, legalisasi pernikahan sejenis upaya pengadministrasian kegiatan bernegara agar terhindar dari penyelewengan, penggelapan, hingga pemalsuan.
Faktor lainnya, ujar Hartoyo, Thailand merupakan salah satu negara di dunia yang tidak pernah dijajah. Dengan demikian, kebencian kepada LGBT tidak ditanamkan kepada masyarakat mereka karena tidak pernah dijajah oleh Belanda atau negara-negara Eropa lainnya.
Dia menjelaskan, pada masa penjajahan, di saat masyarakat Asia khususnya Nusantara memiliki beragam gender dan seksualitas yang dihargai, pada saat itu Belanda menerapkan hukum kriminalisasi pada homoseksual. Menurut dia, budaya ragam gender dan seksualitas yang kita miliki di Nusantara distigma sebagai liyan oleh kolonial, tak bermoral dan tak beradab.
"Nilai-nilai kolonial itu ditanamkan pada negeri jajahannya selama ratusan tahun dan Indonesia salah satunya,"kata dia.
MUI: Bertentangan dengan Pancasila..
Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak menegaskan, pernikahan sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan tertolak di Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara.
"Ini pesan keras terutama kepada negara dan bangsa yang memiliki dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka perkawinan sesama jenis secara filosofis, sosiologis dan yuridis tertolak di Indonesia," kata Prof Deding kepada Republika, Kamis (20/6/2024)
Deding menegaskan, pernikahan sesama jenis adalah sesuatu yang wajib ditolak dan dilawan di Indonesia. Menurut dia, pernikahan sesama jenis melanggar ajaran atau tidak sesuai dengan agama dan undang-undang yang berlaku.
Deding menyampaikan, pernikahan sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan harus dicegah secara struktural oleh negara dalam hal ini pemerintah. Pernikahan sesama jenis juga harus dicegah oleh masyarakat Indonesia yang beragama bersama-sama."Pernikahan sesama jenis harus dicegah secara struktural oleh negara dan dicegah secara kultural oleh masyarakat Indonesia yang agamis," ujar Deding.
Sebelumnya, MUI dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, lesbian dan gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.