Universitas Mataram Pecat Dosen yang Terbukti Cabul ke Mahasiswi
Dosen melakukan pencabulan dengan memanfaatkan momen mahasiswi bimbingan skripsi.
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Universitas Mataram (Unram) di Nusa Tenggara Barat memecat dosen berinisial AW sebagai tenaga pendidik. Hal itu setelah AW terbukti berbuat cabul terhadap sejumlah mahasiswi.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKN) Unram, Joko Jumadi menjelaskan tindakan pemecatan itu merupakan keputusan yang merujuk hasil investigasi Satgas PPKS Unram. "Jadi, keputusan ini merupakan hasil investigasi dari rangkaian pemeriksaan para korban dan juga oknum dosen yang juga telah mengakui perbuatannya," kata Joko di Kota Mataram, Jumat (21/6/2024).
Dia menjelaskan, keputusan itu merupakan bagian dari pemberian sanksi berat sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Atas keputusan ini, kami dari Unram sudah bersurat ke Kemendikbudristek. Sifatnya pemberitahuan atas keputusan," ujar Jokowi.
Satgas PPKS Unram menangani kasus pencabulan berdasarkan adanya laporan mahasiswi yang menjadi korban dengan jumlah tiga orang. "Laporan kami terima 30 Mei 2024. Dari laporan itu, kemudian kami melakukan investigasi," ucap Joko.
Dalam rangkaian investigasi, Satgas PPKS Unram turut memeriksa korban dan oknum dosen tersebut secara psikologis. Satgas PPKS juga memberikan rehabilitasi psikologis terhadap korban dengan melibatkan psikolog dan psikiater di lingkungan Unram.
Ada juga sejumlah saksi yang berasal dari kalangan alumni. Joko mengatakan, alumni itu sebatas memberikan informasi perbuatan cabul oknum dosen tersebut. Dari rangkaian investigasi terungkap bahwa korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum dosen tersebut tercatat ada yang terjadi pada 2010.
"Korbannya yang tahun 2010 itu paling lama, itu yang memberikan informasi sebatas via telepon. Jadi, yang lapor ke kami itu tiga mahasiswi, sisanya (korban) sebatas informasi ke kami," kata Joko.
Dosen itu melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan pertemuan dengan mahasiswi dalam proses bimbingan skripsi. "Bimbingan skripsi kepada korban ini berlangsung di ruangan si oknum dosen. Karena tidak ada orang lain di ruangan itu, tidak ada CCTV, jadi oknum dosen ini dengan leluasa berbuat, sebatas perbuatan cabul saja, tidak ada persetubuhan," kata Joko.