Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Ini, PN Bandung akan Dijaga Diketat

Pola pengamanan sudah disiapkan dan dijalankan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Pengadilan Negeri Bandung akan menjaga ketat sidang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam, Senin (24/6/2024) mendatang. Mereka menerjunkan petugas untuk mengamankan jalannya persidangan.

Baca Juga


Menurut Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih, pola pengamanan sudah disiapkan dan dijalankan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan. Ia ingin memastikan sidang berjalan dengan aman dan lancar.

Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan persidangan. Ia pun memastikan bahwa sidang akan berjalan independen. "Pengamanan internal sudah kami koordinasikan dan pengamanan eksternal sudah koordinasi dengan kepolisian," ujar Pegi, Jumat (21/6/2024).

Ia menyebut proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan berlangsung independen. Jon menyebut siapapun tidak boleh mencampuri persidangan dan mempengaruhi keputusan. "Saya tetap minta dan mohon kita percayakan ke pengadilan sehingga lahir nanti putusan-putusan terbaik," katanya.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal yang akan menangani sidang Eman Sulaeman dan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (24/6/2024). Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam Pegi Setiawan. Mereka hingga saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Namun, Polda Jabar saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan.

Di tengah proses gugatan praperadilan tersebut, ia mengatakan Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum dari bidang hukum Polda Jabar. Tim tersebut telah terbentuk.

"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar.Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ucap dia, Rabu (12/6/2024).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler